spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Calon Independen Pemecah Kekuatan Politik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Geliat pendaftaran bupati-wakil bupati di Kabupaten Malang dan walikota-wakil walikota di Kota Malang dan Kota Batu mulai tampak. Baik calon maupun simpatisan calon bupati/ walikota sudah mendatangi Partai Politik yang dituju untuk mengambil formulir dan mendaftarkan diri.

Peta kekuatan siapa calon yang bakal bertarung di Pilkada  pun mulai terlihat. Meskipun masih samar-samar dan terkesan sama-sama menunggu, namun masyarakat sudah mulai menebak. Di Kabupaten Malang siapa, di Kota Malang siapa dan di Kota Batu siapa yang bakal bertarung memperebutkan kursi bupati dan walikota.

Ketika partai politik juga masih berhitung dan memantapkan masing-masing pasangan calonnya, maka saatnya ada kekuatan di luar partai politik yang bisa membuat makin seru Pilkada serentak tahun 2024 ini. Siapa dia? Adalah calon independen. Maka, inilah kesempatan calon independen untuk membuktikan kekuatan dan pendukungnya dalam kontestasi Pilkada serentak.

Memang tak mudah menjadi calon independen. Baik calon independen bupati di Kabupaten Malang, maupun calon independen walikota Malang dan calon independen walikota Batu. Betapa tidak berat. Selain batas waktunya sangat pendek, syarat yang ditetapkan oleh UU pun lumayan berat.

Waktu penyerahan dukungan calon independen hanya 5 hari. Terhitung 8-12 Mei 2024. Dan penyerahan berkas dukungan pun beda dengan tahun 2019 lalu. Tahun 2024 ini, calon independen harus mendatangi KPU setempat untuk mendapatkan akses aplikasi sistem informasi pencalonan kepala daerah (SILONKADA). Setelah mendapatkan username baru calon independen bisa mengupload foto kopi KTP dan surat dukungan dari masyarakat.

Yang lumayan berat adalah ada batas minimal dukungan dan bukti pendukungnya. Untuk wilayah Kabupaten Malang, calon independen harus mengantongi sebanyak 133.552 dukungan dan harus menyebar di 17 kecamatan. Untuk Kota Malang, calon independen harus mengantongi 48.882 dukungan yang persebarannya minimal di tiga kecamatan. Sedangkan untuk Kota Batu, calon independen harus mengantongi 16 ribu dukungan dengan persebaran di dua kecamatan. Setelah batas waktu penyerahan dukungan melalui SILONKADA, barulah KPU setempat akan memverifikasi secara door to door.

Seberat apapun syarat dan waktunya, calon independen harus berjuang keras bila ingin lolos dalam kontestasi Pilkada. Calon independen bisa menjadi alternatif sekaligus pemecah peta kekuatan politik bila dua calon lainnya sama-sama kuat untuk menang. Go calon Independen! (*)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img