MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil mengamankan pelaku pencurian sebuah HP iPhone 11 Pro Max, Senin (13/6). Pelaku diamankan saat berada di warung makan di Jalan Soekarno-Hatta (Soehat) Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Dhani alias MD, 26, warga Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, diamankan usai mencuri HP iPhone 11 Pro Max milik AS, 22, warga Kecamtan Bugul Kidul Kota Pasuruan. Kapolsek Lowokwaru Kompol Suyoto mengatakan, pelaku saat itu melancarkan aksinya, di Jalan Gajayana (depan toko helm One X) Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru, Selasa (7/6) sekitar pukul 11.00.
Saat itu korban diketahui hendak membeli helm di dalam toko One X, dan memarkir sepeda motor miliknya tepat di depan toko. Sebelum memasuki toko, korban meninggalkan HP miliknya di dalam sebuah tas, yang diletakkan di sepeda motor tersebut.
“Saat keluar, korban mengaku bahwa tas tersebut sudah hilang beserta dengan isinya. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Lowokwaru,” ungkapnya kepada Malang Posco Media, Selasa (14/6).
Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang didaptkan, jejak dan identitas pelaku berhasil dikantongi petugas.
“Senin (13/6) kemarin, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, berhasil mengamankan pelaku. Saat itu pelaku sedang berada di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Lowokwaru,” terang mantan Kapolsek Sukun tersebut.
Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan satu buah kaos putih, satu buah topi putih dan satu buah dosbook HP iPhone 11 Pro Max warna hijau. Dosbook tersebut diketahui merupakan HP wadah ponsel milik korban yang dicuri pelaku.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Lowokwaru untuk diperiksa. Saat ini pelaku juga sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Rutan Polsek Lowokwaru. (rex/ggs)