MALANG POSCO MEDIA, MALANG- DPC Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Kabupaten Malang mengangkat dan memberikan pembekalan 30 calon advokatnya di Hotel Savana, Malang, Selasa (28/11).
Pembekalan ini dilakukan sebelum 30 calon advokat itu menjalani sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Rabu (29/11). Ketua Panitia pengangkatan dan pembekalan calon advokat, Farhan Faelani, SH pun berbagi pengalaman.
“Menekuni profesi ini tidak mudah. Tak hanya dari disiplin ilmu hukum, tapi juga cara memarketingkan diri untuk mendapat hingga melayani klien,” kata dia. Apalagi, lanjutnya, advokat adalah profesi mulia. “Kita menjual jasa serta trust atau kepercayaan klien,” papar dia.
Bahkan, tambah dia, klien pun tak akan peduli pengacara akan menggunakan cara apa agar kepentingan hukumnya terpenuhi. “Tapi jangan lakukan apapun yang melawan hukum. Sebab itu, bagi kita, carilah pengalaman sebanyak- banyaknya,” pinta Farhan, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi RBA Kabupaten Malang, Agustian Siagian, SH mengaku jumlah calon advokat kali ini naik dibandingkan tahun lalu. “Kalau dulu 24 orang, sekarang ada 30 orang. Intinya, mereka kami bekali ilmu baru dari para senior agar saat terjun ke dunia beracara, sudah siap,” tegasnya.
Hal serupa dikatakan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs H Misbah, M. H. I yang hadir dalam acara itu. “Usahakan etap selesaikan perkara yang ditangani sesuai dengan koridor hukum,” harapnya. Sekjen DPN Peradi RBA, Imam Hidayat, SH pun tak kalah banyak memberi pesan kepada para calon advokat tersebut.
“Setelah disumpah, para advokat baru sudah dianggap sebagai orang ahli hukum. Ketika beracara, akan bertemu dengan rekan aparat penegak hukum (APH) lain. Silahkan asah ilmu karena dinamika hukum sangat luar biasa ditengah kondisi yang sedang tidak baik-baik saja,” ungkapnya.
“Teruslah belajar terutama kepada para senior dan ikuti apa perkembangan yang terjadi. Di organisasi juga sama. Baru saja, ada yang mengatasnamakan Advokat Indonesia Bersatu mendukung salah satu Capres dan Cawapres. Ini riuh riaknya hukum di Indonesia,” ujar advokat senior Kota Malang itu. (adv/mar)