spot_img
Friday, May 10, 2024
spot_img

Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari kalangan anggota Polri, Bambang Sidik Achmadi yang merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang menjalani sidang putusan, Kamis (16/3). Secara mengejutkan, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan Eks Kasat Samapta Polres Malang vonis bebas.

“Betul, barusan sidang untuk terdakwa salah satu anggota polri Bambang Sidik, dia dijatuhi vonis bebas oleh PN Surabaya,” kata Koordinator LBH Pos Mapang Daniel Siagian yang mengikuti persidangan langsung di PN Surabaya, hari ini.

Menurut informasi, sidang diketahui mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dan anggotanya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Sementara itu, terdakwa atas nama Hasdarmawan yang merupakan Danki Brimob Polda Jatim divonis 1,6 tahun penjara. Pembacaan vonis disambut luapan kecewa hadirin persidangan. Daniel juga menyayangkan, vonis hakim tersebut jauh dari harapan.

“Yang jelas ini lebih parah dari sebelumnya. Sidang selanjutnya masih skorsing. Terdakwa Wahyu Setyo juga divonis hari ini,” imbuh Daniel.(tyo/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img