spot_img
Thursday, May 9, 2024
spot_img

Gubernur Khofifah: Beri Pelindungan Bagi PMI dan Keluarganya

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Raperda PMI Resmi Disahkan DPRD Jatim

Malang Posco Media, SURABAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), resmi disahkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pengesahan dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (21/3).

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah memiliki Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, yang dibentuk berpedoman pada UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

JATIM BANGKIT: Gubernur Khofifah Indar Parawansa teken kesepakatan bersama Raperda PMI untuk selanjutnya diproses sebagai Perda PMI Jatim. (MPM-HARY SANTOSO)

Yang kemudian dirasa perlu adanya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Untuk itu, DPRD Provinsi Jatim berinisiatif mengusulkan raperda ini.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam Raperda tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI ini terdapat tiga hal yang hendak dicapai.

Yang pertama yakni terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja. Kedua yaitu terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta anggaran. Ketiga yaitu memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan PMI.

“Pekerja Migran Indonesia merupakan Pejuang Keluarga dan Pahlawan Devisa, maka sudah selayaknya apabila PMI diberi hak dari Negara untuk memperoleh keamanan, layanan, dan pemenuhan hak baik sebelum, selama maupun setelah bekerja,” ia melanjutkan. (has)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img