spot_img
Monday, May 20, 2024
spot_img

Guru Tari Cabul Divonis 15 Tahun Bui

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Masih ingat dengan predator anak berkedok guru tari di Kecamatan Klojen beberapa waktu lalu? Kini, terdakwa Yahya Ramadhani, 37, warga Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang akan mendekam di penjara cukup lama. Dia divonis pidana penjara selama 15 tahun.

Selain pidana penjara, terdakwa juga harus membayarkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama enam bulan. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Haryani, SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (8/8) siang. Dalam putusannya, ia menimbang beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis tersebut.

Dalam putusannya, Sri Haryani menyampaikan bahwa terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Untuk hal yang meringankan, terdakwa memiliki anak dan menjadi tulang punggung keluarga, mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta berlaku sopa selama persidangan,” ungkap ketua majelis hakim dalam persidangan. Sementara itu, hal yang memberatkan untuk terdakwa adalah merusak masa depan generasi muda.

Serta tidak mendukung upaya untuk memberantas kejahatan terhadap anak. Mendengar keputusan tersebut, terdakwa tampak tegang dan gelisah. Namun, raut wajahnya sedikit lebih lega. Karena vonis pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun. Mengingat jumlah korban yang mencapai 11 orang, dengan usia anak korban yang masih diantara 11 tahun hingga 16 tahun. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto, SH menyatakan pihaknya masih pikir – pikir.

Meskipun lumayan jauh dari tuntutan yang dibacakan JPU, pihaknya tetap menghormati keputusan dari majelis hakim. “Saat ini kami masih akan melaporkan ke pimpinan, terkait sikap selanjutnya. Untuk saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir,” ujarnya. Seperti diberitakan, terdakwa Yahya melancarkan aksinya dengan mengajak muridnya bersetubuh.

Alasannya meditasi untuk meningkatkan kemampuan tarinya. Perbuatannya dilancarkan terdakwa selama bulan September hingga November 2021. Bulan Desember 2021, usai dilaporkan salah satu wali murid, terdakwa diringkus petugas Satreskrim Polresta Malang Kota. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img