.
Wednesday, December 11, 2024

Hari Jadi ke 22 Kota Batu, Pemkot Hapus Denda PBB-P2 dan Non PBB

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Pemerintah Kota Batu memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Non PBB. Penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Batu dalam rangka Hari Jadi ke-22 Kota Batu pada 17 Oktober.

“Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut berlaku untuk waktu pembayaran 1 Oktober hingga 30 November 2023. Untuk itu kesempatan ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat dan pelaku usaha atau wajib pajak (WP) untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang pajak,” ujar Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai kepada Malang Posco Media, Kamis (28/9) siang.

Ia menerangkan, untuk penghapusan denda PBB-P2 ditujukan masa pajak tahun 1996 hingga 2023. Penghapusan tersebut mengacu Perwali Nomor 18 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak PBB-P2.

“Kemudian untuk Non PBB seperti pajak resto, hotel, tempat hiburan dan pajak parkir ditujukan masa pajak sampai dengan Oktober 2023 dengan waktu pelaporan sampai 15 November 2023 sesuai Perwali Nomor 188.45/274/KEP/422.012/2023,” bebernya.

Pembebasan pajak untuk Non PBB juga sebagai bentuk terima kasih kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam mensukseskan Hari Jadi ke-22 Kota Batu. Dimana pelaku usaha resto, hotel, tempat hiburan dan oleh-oleh memberikan potongan harga up to 22 persen bagi masyarakat dan wisatawan selama bulan Oktober.

Lebih lanjut, Aries menerangkan bahwa penghapusan sanksi administrasi bukan hanya memperingat Hari Jadi ke-22 Kota Batu. Namun sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat untuk tertib atau taat pajak.

“Mengingat pajak yang dibayarkan WB akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pembangunan infrastuktur hingga memberikan perlindungan di sektor kesehatan (PBJS Kesehatan) bagi masyarakat pra sejahtera dan program lainnya,” tambahnya.

Untuk pembayaran penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dan Non PPP, masyarakat dan pelaku usaha (WP) bisa melakukan pembayaran langsung ke Bank Jatim atau melalui mobile banking, SMS banking, Gopay dan Tokopedia.

Sementara itu, untuk realisasi PBB-P2 hingga Agustus 2023 mencapai Rp 13,2 miliar atau 78,21 persen dari target Rp 17 miliar. Kemudian untuk Non PBB dari pajak hotel terealisasi Rp 25,2 miliar atau 66,6 persen dari target Rp 37,8 miliar, restoran terealisasi Rp 19,3 miliar atau 65,9 persen dari target Rp 29,3 miliar. Sedangkan hiburan terealisasi Rp 24,1 miliar atau 66,4 persen dari target Rp 36,2 miliar. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img