.
Wednesday, December 11, 2024

Lebih Berat dari JPU, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA- Vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi. Bila sang suami Ferdy Sambo divonis hukuman mati, setelah sebelumnya dituntut JPU hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) beberapa saat lalu.

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi. Sesuai dengan tuntutan JPU, Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Wahyu.

Putusan tersebut berarti ultra petita bagi Putri Candrawathi, juga Ferdy Sambo. Sebab, putusan hakim melebihi tuntutan JPU. (ley/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img