spot_img
Wednesday, May 15, 2024
spot_img

Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Dieksekusi ke Lapas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Kasus Korupsi Kredit Fiktif dengan Nilai Kerugian Rp 179 Miliar

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim Kepanjen sudah tahap final. Dua dari enam terdakwa dijebloskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang ke dalam Lapas Lowokwaru Malang untuk menjalani masa tahanan, Selasa (8/3) lalu. Yakni Edhowin Farisca Riawan, karyawan Bank Jatim sebagai penyedia kredit dan Mochamad Ridho Yunianto, mantan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen, warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang Agus Hariyono mengatakan, penahanan dua terpidana tersebut atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby.  “Penahanan mereka ini adalah akhir pada kasus ini. Keduanya adalah sebagai penyedia kredit dan mantan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen,” ujarnya.

Sementara empat terpidana lain, lanjut Agus Hariyono masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Jatim Surabaya. Dua terpidana masih proses kasasi, sedangkan dua lainnya sedang proses banding.

Adalah Dwi Budianto, debitur warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji dan Andi Pramono, penerima kredit atau kreditur warga Jalan Raya Trunojoyo Kecamatan Gondanglegi ini yang sedang proses kasasi. Kemudian Candra Febrian, debitur serta Abdul Najib, debitur warga Kecamatan Turen yang sedang banding atas putusan.

Agus menjelaskan, nilai kerugian kasus ini cukup besar. Sesuai perhitungan BPK pada 31 Maret 2019, nilai kerugian mencapai Rp 179 miliar. “Kasus ini secara administrasi persidangan dilakukan Tipikor Kejati Surabaya. Lalu perkembangan penyidikan Kejati sebagai leading sector. Kejari hanya menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua untuk disidangkan,” jelas Agus.

Sekadar informasi, ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang. Hasil penyidikan terbongkar ada praktek penyalahgunaan kredit fiktif ini melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen.

Dua terpidana yang telah dieksekusi yakni Ridho Yunianto dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Edhowin Farisca Riawan diganjar hukuman penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 3,48 miliar.

“Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” tukas Agus.(tyo/agp)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img