spot_img
Monday, April 29, 2024
spot_img

Marak Kasus Pelecehan, MPR RI Imbau Evaluasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dalam menyikapi kasus pelecehan seksual pada pelajar yang semakin marak terjadi, sangat penting untuk dilakukan evaluasi sistem oleh Kemenag maupun Kemendikbud. Mereka perlu melihat kembali apakah sistem pembelajaran atau kurikulum yang selama ini diterapkan sudah mampu untuk mencegah terjadinya pelecehan di lingkup pendidikan, terutama sekolah.

Imbauan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, H. Yandri Susanto, S.P.T saat melakukan sosialisasi yang bertajuk “Dialog Kebangsaan” di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang, Jumat (29/7).

Yandri menjelaskan bahwa evaluasi sistem ini wajib dilakukan bukan hanya oleh pemerintah, namun juga pihak sekolah harus melihat kembali apakah selama ini penerapan pencegahan pelecehan seksual pada siswa sudah benar dan dinilai efektif.

“ Perlu adanya pendidikan seksual di sekolah, seperti contohnya membuatkan patung atau boneka manusia dengan memperlihatkan organ kemaluannya, untuk kemudian diberikan penjelasan dan pengajaran kepada siswa tentang pentingnya menjaga organ kemaluan sendiri,” paparnya.

Yandri menambahkan bahwa sangat diperlukan juga bagi para guru maupun orang tua untuk menanamkan keberanian pada si anak dalam hal penyampaian hal apapun yang dialami, termasuk pengalaman pelecehan seksual.

“ Hal ini menjadi penting dikarenakan dampak yang terjadi apabila si anak mengalami pelecehan seksual, dia bisa trauma sehingga tidak bisa cerita ke siapapun, atau bahkan paling parahnya bisa membuat dia menjadi pelaku (pelecehan seksual),” timpal Yandri.

“Akhir-akhir ini saya menerima banyak laporan terkait banyak sekali pelecehan seksual yang terjadi di sekolah-sekolah juga pondok pesantren, yang pelakunya adalah tenaga pendidik itu sendiri, menurut saya ini tidak masuk akal, tapi itu terjadi, bahkan menimpa pelajar SD,” ucap Yandri.

Yandri kemudian memberikan pemaparan terkait hukuman yang diberikan kepada tersangka pelecehan seksual di bawah umur. “ Memang di KUHP maksimal penjara 20 tahun, tapi jika korban masih di bawah umur, maka bisa (diberikan) hukuman mati atau kebiri,” ucap politisi berusia 47 tahun ini.

Pejabat asal Bengkulu ini menuturkan bahwa persoalan ini harus dianggap serius oleh seluruh pihak. Karena menyangkut generasi muda yang sejatinya harus mendapatkan pendidikan dan karakter yang bagus, namun terhalang dikarenakan menjadi korban kekerasan seksual yang seharusnya tidak menimpa mereka.

Yandri menegaskan bahwa pihak kepolisian harus menindak tegas siapapun pelaku kekerasan seksual pada anak. Penindakan ini tidak memandang status atau jabatan orang tersebut.

“ Sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera yang membuat pelecehan seksual pada anak dapat terminimalisir atau bahkan tidak ada lagi,” pungkasnya. (mg6/imm)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img