.
Wednesday, December 11, 2024

Pemkot Batu Bakal Pasang CCTV, Awas Buang Sampah Sembarangan, Tipiring!

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Merubah pola baru masyarakat dalam pengelolaan sampah bukanlah suatu yang mudah. Butuh sosialisasi masif, kesabaran dan keuletan untuk merubahnya secara berlahan. Hingga masyarakat mau beranjak dari zona nyaman, untuk menyelesaikan sampahnya secara mandiri. 

Dimana yang biasanya mereka hanya membuang sampah begitu saja. Kini harus memilah sampahnya sebelum dibuang. Memilah sampah mana yang bernilai ekonomis dan sampah yang tidak dapat dimanfaatkan. 

Dengan pola baru itu, kini pola pengelolaan sampah di Kota Batu sudah berangsur-angsur berubah. Sedikit demi sedikit, masyarakat mulai paham. Lalu mengikuti pola pengelolaan sampah seperti yang dianjurkan pemerintah, yakni mengelola sampah dari sumbernya. 

Meski sudah banyak masyarakat yang sadar, untuk menyelesaikan sampahnya secara mandiri. Masih saja ada oknum yang ogah-ogahan. Mereka masih membuang sampah sembarangan. Dibuang dipinggiran jalan hingga sungai-sungai.

“Dengan adanya hal tersebut, Pemkot Batu berencana memasang CCTV di titik-titik tertentu. Saat ini kami masih melakukan survey pemasangan CCTV. Tapi yang jelas titik-titik yang akan menjadi fokus pemasangan seperti sungai, jalan sepi dan titik lain yang telah ditentukan setelah dilakukan survei,” kata Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.

Dengan pemasangan CCTV selain bertujuan untuk menambah titik pantau pengawasan lalu lintas kendaraan juga berfungsi sebagai pengawasan keamanan wilayah Kota Batu, serta berfungsi untuk memantau kebersihan dan keindahan kota. 

“Kamera CCTV tersebut, akan terhubung langsung ke command center Kota Batu, yang ada di Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu. Selain mengawasi kendaraan lalu lintas dan keamanan. Nantinya para petugas juga akan mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan. 

“Apabila nantinya ada oknum yang tertangkap kamera CCTV membuang sampah sembarangan. Oknum itu akan dikenakan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Berdasar pada peraturan yang telah ditetapkan terkait dengan lingkungan,” pungkasnya. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img