spot_img
Friday, May 10, 2024
spot_img

Penyandang Disabilitas Mental Ikut Coblosan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Jumlahnya Lebih dari 2.000 Orang

MALANG POSCO MEDIA-Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental boleh mencoblos pada Pemilu 2024. Jumlahnya lebih dari 2.000 orang. Namun harus ada surat rekomendasi dari dokter jiwa.

KPU Kabupaten Malang pastikan  ODGJ bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024. Ini sesuai putusan  MK  Nomor 135/PUU-XIII/2015. “Sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen atau berat seseorang bisa memberikan hak suaranya saat pemilu. Gangguan jiwa permanen itu dikuatkan dengan surat dokter,’’ kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.

Namun demikian,  Mahardika menyebutkan KPU Kabupaten Malang tidak menggunakan istilah ODGJ kepada seseorang yang mengalami gangguan jiwa. KPU mengistilahkan ODGJ dalam kategori disabilitas mental.

Ia menyebutkan 2.310 orang warga disabilitas mental yang masuk dalam DPT Kabupaten Malang. Mereka berhak memberikan suaranya di Pemilu 2024 mendatang.

“Disabilitas mental ini ada kategorinya. Tapi saya tidak ingat satu per satu. Juga menunjukkan surat doker terkait kondisi warga tersebut, sehingga bisa memilih di Pemilu 2024 mendatang,’’ tambah alumni Universitas Brawijaya ini.

Bagaimana dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Mahardika memastikan tidak ada TPS di RSJ  Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang. Ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Saat itu di RSJ  Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang terdapat satu TPS.

“Jika ada dokter atau perawat yang ingin menyalurkan hak pilihnya akan diarahkan ke TPS terdekat. Yang pasti di RSJ Lawang tidak ada TPS,’’ tandasnya.

KPU Kota Batu juga memastikan hal yang sama. Komisioner KPU Kota Batu, Marlina mengatakan tidak ada perbedaan antara TPS warga umum dan penyandang disabilitas mental.

“Tapi kami akan memberi arahan kepada seluruh anggota KPPS yang bertanggungjawab dalam pelayanan pemilu,” ujar Marlina.

Nantinya pemilih disabilitas mental saat mencoblos boleh didampingi keluarga maupun KPPS. Itu kalau memang dianggap perlu pendampingan. Sedangkan yang tidak perlu pendampingan sama seperti pemilih lainnya.

“Saat hari pencoblosan para ODGJ wajib memiliki surat rekomendasi dokter kejiwaan. Agar tidak ada miskomunikasi dan pelayanan yang maksimal kepada semua pemilih kami akan berikan pemahaman satu frame saat bimtek nanti,” terangnya.

Marlina mencatat, untuk pemilih disabilitas mental di Kota Batu mencapai 195 DPT. Pihkanya juga memastikan KPU wajib mendata dan mengakomodasi semua pemilih. Sebab setiap suara pemilih di Indonesia tidak boleh ada yang terlewatkan. Begitu juga untuk ODGJ tertentu. (ira/eri/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img