spot_img
Friday, May 17, 2024
spot_img

Polres Batu Sikat Judi dan BBM

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, BATU- Polres Batu kembali mengobrak – abrik perjudian yang ada di wilayah hukumnya. Dua tersangka berhasil dibekuk dan kini meringkuk di sel Mapolres Batu. Penangkapan itu, kemarin dirilis Kapolres Batu, AKBP Oscar Syamsuddin. Di bulan September 2022 ini, kali pertama yang ditangkap adalah Harmianto, 57.

Warga Desa Bayem, Kecamatan Kasembon itu, diketahui masih nekat membuka perjudian sabung ayam dan judi dadu di saat Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sedang giat memberangus perjudian di Indonesia. Dalam perkara ini, Harmianto disebut sebagai pemilik tempat perjudian sabung ayam dan dadu.

“Tersangka HR (Harmianto) nekat karena terhimpit masalah ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan untuk kebutuhan sehari – hari sehingga membuka tempat untuk judi sabung ayam dan dadu,” kata AKBP Oscar, sapaannya kepada wartawan. Tersangka, lanjutnya, diamankan Kamis (1/9) setelah banyak warga yang melapor.

Dia mengungkapkan, judi sabung ayam dan dadu ini, beroperasi sejak Senin 29 Agustus 2022 lalu. “Selain memiliki tempat ini, tersangka juga diketahui sebagai bandarnya dan mendapat keuntungan ratusan ribu setiap kali beroperasi. “Bisa dikatakan sekitar Rp 600 ribu,” tegas dia. Dari Harmianto, diamankan berbagai barang bukti.

Mulai dua kurungan ayam, tiga tas ayam, tiga ayam jago, satu jam dinding, uang Rp 329 ribu dan 12 sepeda motor. Selain Harmianto, Polres Batu juga menangkap Subkhan, 43. Warga Jalan Wukir Gang 4, Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu itu, merupakan pengepul judi togel di situs online Mastertoto.

“Sebagai pengepul judi togel, dia setiap harinya mendapat omset Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Pelaku mengaku jadi togel dilakukan sejak dua bulan lalu. Diketahui sebelumnya bahwa warga Kota Batu ini merupakan residivis di kasus yang sama tahun 2007 dan 2017,” ungkap perwira Polri tersebut.

Polres Batu, disebutkan dia juga menangkap Widi, 62, warga Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon. Dia ditangkap Selasa (30/8) di rumahnya, karena menyalahgunaan BBM jenis solar dan mendapat untung yang tinggi. Modus tersangka membeli BBM subsidi solar SPBU Kandangan, Kabupaten Kediri.

“Modus tersangka, membeli BBM subsidi jenis solar di SPBU Kandangan menggunakan truk miliknya, N 8718 KF. Kemudian hasil pembelian, dipindahkan ke jirigen untuk dijual ke masyarakat dengan harga Rp 8 ribu per liter dari harga normal Rp 5 ribu per liter,” terangnya. Setiap pembelian solar, mencapai 200 liter. Tersangka mampu menjual jual hingga 200 liter. (eri/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img