spot_img
Friday, May 17, 2024
spot_img

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Pendukung Gemuruhkan PN Jakarta Selatan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Gemuruh riuh terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan begitu Hakim Ketua siap membacakan putusan untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadal almarhum Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Rabu (15/2) siang. Di sekeliling ruang sidang, pendukung langsung berdiri ketika Bharada E terlihat berdiri di dalam ruang sidang.

Tak sampai 30 detik, teriakan dan gemuruh orang-orang yang mendukung Richard langsung memenuhi seluruh area PN Jaksel. Pasalnya, mereka yang menantikan vonis tersebut mendengarkan amar putusan 1,5 tahun penjara. Sontak, sekalipun tak semua mendengarkan secara langsung berapa putusan yang disampaikan Majelis Hakim.

“Satu tahun, tinggal satu tahun,” teriak ibu-ibu yang berada di sisi ruang sidang.

Bahkan tangisan dan kegembiraan mereka tercampur menjadi satu.

“Doa kami untuk Richard didengarkan ya allah, terima kasih,” sahut ibu lainnya.

Dalam putusan hari ini memang terdapat ratusan orang hadir, yang didominasi perempuan. Baik ibu-ibu, anak muda, memberikan dukungan untuk kejujuran Bharada E. Tak sedikit yang membawa poster seperti ‘Save Kejujuran’.

“Hari ini hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan,” ujar Domu Samaria, perempuan asal Bandung yang datang demi mendengarkan putusan untuk Bharada E. (ley)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img