spot_img
Thursday, May 9, 2024
spot_img

Sepuluh Penerbit di Jatim Diberi Penghargaan Disperpusip

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, SURABAYA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jatim memberi penghargaan 10 penerbit di Jatim. Mereka, dianggap tertib meyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR).

Diantaranya Edu Litera Malang, AE Publishing Malang, Pustaka Learning Center Malang, Polinema Press (Politeknik Negeri) Malang, Klik Media Lumajang, ANM Kediri, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Biro Administrasi Jatim, Fakultas Keperawatan Unair Surabaya serta Penerbitan dan Publikasi Ilmiah Ubaya Surabaya.

‘’Penghargaan dan uang pembinaan ini sebagai bentuk apresiasi kami kepada mereka karena tertib menyerahkan karya cetak dan karya rekam,’’ Ir. Tiat S. Suwardi Msi, Kepala Disperpusip Jatim di Hotel Royal Tulip Surabaya, Selasa (15/3).

PEMACU PRESTASI: Sepuluh lembaga tertib KCKR mendapat penghargaan dan uang pembinaan dari Disperpus Jatim. (MPM-HARY SANTOSO)

Disebutkan Tiat, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Jatim dan anggotanya telah terlibat mengimplementasikan UU No. 13/2018. Termasuk ikut mengembangkan literasi karya anak bangsa dan pengembangan budaya baca dan literasi di Jatim.

‘’Ada penerbit swasta, penerbit pemerintah, dan produsen karya rekam, pengelola karya cetak dan karya rekam di seluruh kabupaten dan kota, serta para pustakawan yang telah lama bersama dengan kami,” rinci Tiat.

Ditambahkan Tiat, indikator kinerja utama (IKU) Disperpusip Jatim salah satunya terkait jumlah prosentase penerbit dan produsen karya rekam yang menyerahkan KCKR. Tahun 2021 jumlah penerbit dan produsen yang menyerahkan 68,70 persen.

‘’Atau sebanyak 259 dari 377 penerbit dan produsen di Jatim. Berarti masih ada 31,30 persen lagi yang belum menyerahkan,” pungkas Tiat dengan menyebut pemberian penghargaan KCKR diharapkan memacu lembaga lainnya.

Sementara itu Dwiko Yudhi Widodo, Plt. Kepala Deposit, Pengembangan dan Pelestarian (DPP) DisperpusipJatim menyebutkan, dibutuhkan kesamaan persepsi terhadap implementasi UU Nomor 13/2018. (has)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img