spot_img
Sunday, May 12, 2024
spot_img

Serikat Pekerja Kecam Permenaker JHT 56 Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut mendapat respon serikat pekerja di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Malang. Pekerja mengecam soal diberlakukannya pencairan JHT yang hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun atau lebih.

Buruh menilai Permenaker yang dijadwalkan berlaku mulai Mei mendatang semakin membatasi buruh mendapatkan hak atas jaminan hasil pemotongan gaji. Program JHT yang baru dinilai tidak lebih baik dari aturan sebelumnya.

“Pada aturan sebelumnya, buruh yang mengalami PHK terhitung mendapatkan JHT dengan waktu tunggu satu bulan setelah berhenti dari pekerjaannya. Namun sekarang harus menunggu hingga usia 56 tahun,” jelas Andi Irfan, Ketua Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI).

Untuk diketahui, SPBI memiliki basis anggota serikat buruh di enam pabrik dari empat kecamatan di Kabupaten Malang, yakni Karangploso, Wagir, Singosari dan Bululawang. Jumlah keanggotaannya terdata sekitar 2.500 orang.

Dikatakannya, di masa sulit sejak pandemi awal hingga kini, buruh dinilai rentan terkena PHK. Ditambah lagi dengan kondisi buruh yang tidak semua menerima pesangon secara penuh dari perusahaan.

“Jika demikian, potensi pemiskinan buruh semakin tinggi. Sebab, salah satu sumber energi buruh untuk bertahan ketika adanya PHK adalah jaminan itu. Termasuk jika ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) prosesnya panjang. Dan tidak semua diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaannya,” jelas Andy.

Menurutnya, rentannya buruh tidak bisa mengakses JKP juga dipengaruhi tidak disiplinnya perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan. Dimana ada sedikitnya empat dari lima program jaminan sosial harus diikuti buruh untuk memenuhi syarat program JKP dan JHT. Lima program yang dimaksud yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Dari laporan yang didapat anggota serikat, banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya. Atau mendaftarkan hanya pada program tertentu,” sebutnya. Sedangkan, lanjut Andy, jika jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan hari tua dapat diperoleh buruh tanpa menunggu lama maka akan sangat bermanfaat untuk masa buruh tak punya penghasilan.

Menurutnya, agar pekerja mendapat manfaat maksimal pemerintah daerah maupun pusat harus melakukan pengawasan untuk memastikan buruh diikutsertakan program BPJS.  Disampaikannya, selama ini dari ribuan buruh yang di PHK dalam tiga tahun terakhir di Kabupaten Malang tidak semua ikut serta BPJS. Sebagian besar di bidang industri rokok, sebagian besar lain di industri jasa seperti pariwisata.

“Dari gambaran kasar hanya beberapa perusahaan besar yang mengikutsertakan buruh dalam BPJS secara penuh. Apalagi pekerja kontrak yang tidak dapat. Meski bisa daftar mandiri tetap menjadi tanggungjawab perusahaan,” jelasnya.

Andy menerangkan, dalam Undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), ada sanksi bagi yang tidak mengikutsertakan buruh dalam BPJS. Mulai pidana sampai sanksi administrasi. Namun sangat jarang aturan itu diterapkan tegas. Saat ini sejumlah serikat buruh termasuk SPBI telah berkonsolidasi untuk merespon adanya rencana penerapan Permenaker 2/2022 tentang JHT 56 tahun.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Imam Santoso mengklaim bahwa pekerja di Malang Raya termasuk Kabupaten Malang sudah hampir seratus persen ikut serta dalam BPJS. Ditanya soal data di Kabupaten Malang, ia tak menjelaskan secara gamblang.

“Jadi di Kabupaten Malang ada yang mendaftar di Kepanjen ada yang di Kantor Malang Raya. Sehingga datanya jadi satu,” kata Imam.

Ia mengetahui bahwa saat ini memang terjadi gejolak di masyarakat mengenai JHT yang hanya bisa diambil di usia 56 tahun. Namun sebagai fasilitator program, pihaknya tak bisa bicara banyak. Ia juga menekankan kepada kepala daerah untuk mendisiplinkan perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.

Mengenai JKP sebagai pengganjal sebelum JHT, dari data yang dihimpun BPJS Ketenagakerjaan Malang baru tiga yang memenuhi syarat pencairan di Malang Raya. Satu di antaranya di Kabupaten Malang.(tyo/agp)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img