spot_img
Thursday, May 16, 2024
spot_img

Sidang Lanjutan Sekolah SPI Kota Batu, Terdakwa Sangkal Keterangan Saksi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi, atas kasus pencabulan oleh pengurus Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar di PN Kelas IA Malang, Rabu (9/3). Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Kelas IA Malang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang Yogi Sudarsono mengatakan, untuk agenda sidang ini JPU menghadirkan saksi korban dan satu saksi lain. Saksi lain ini merupakan teman atau kenalan dari saksi korban.

“Dari keterangan yang disampaikan saksi korban atau pelapor dan saksi lain ini sudah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dan dari keterangan saksi yang hadir juga menguatkan dakwaan dalam BAP,” jelasnya.

Sementara itu perwakilan dari Penasihat Hukum terdakwa Julianto Eka Putra alias JEP, Jeffry Simatupang mengatakan pihak terdakwa menyangkal hal tersebut. Dirinya juga mengatakan dalam agenda sidang itu, dirinya secara tidak langsung menguatkan dugaan yang bisa menguatkan posisi terdakwa.

“Kami secara tidak langsung berhasil membuktikan ada ketidakkonsistenan dari saksi korban dan saksi. Mulai dari tanggal atau waktu kejadian yang berubah-ubah dan beberapa substansi keterangan dalam BAP yang juga tidak sama dengan sebelumnya,” bebernya.

Dirinya menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya, tetap bersikukuh bahwa terdakwa JEP tidak bersalah. Serta siap membuktikan hingga nanti di akhir proses persidangan.

“Kami siap menghormati seluruh proses persidangan yang ada. Kami juga berterima kasih kepada majelis hakim, bahwasanya telah memimpin jalannya sidang ini dengan bijaksana. Sikap dari terdakwa tetap menyangkal keterangan dari saksi tersebut,” lanjutnya.

JEP sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu. Dirinya ditetapkan tersangka usai adanya laporan dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) ke Polda Jatim.

Laporan itu mencuat, setelah adanya aduan belasan alumni Sekolah SPI Kota Batu ke KPAI. Lantas setelah hasil pendalaman oleh KPAI, munculah beberapa nama yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut, termasuk owner sekaligus pendiri SPI yakni JEP yang sudah berstatus sebagai terdakwa.

Berkas JEP sempat terendap cukup lama di Ditreskrimum Polda Jatim. Baru setelah 67 hari berlalu, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara dan menetapkan JEP sebagai tersangka.

JEP kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Batu, sebelum dilimpahkan ke PN Kelas IA Malang Selasa, (8/2) lalu. JEP didakwa degan empat pasal alternatif.

Keempatnya yakni pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016, pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016, pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 294 KUHP. Dalam dakwaan tersebut JEP terancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun atau hukuman pidana seumur hidup. (rex/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img