spot_img
Friday, May 17, 2024
spot_img

Status JC Dikabulkan Hakim, Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Putusan paling ringan diterima oleh terdakwa terakhir kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Pudihang Limau. Bharada E mendapatkan vonis hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2) siang.

Ketika membacakan amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
Untuk yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada. Alhasil, rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia.

Selain itu, Alimin menyampaikan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.

Akan tetapi, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer. Hal ini berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Alimin menyebut, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” ucap Alimin.

Vonis satu tahun enam bulan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023. Sebab, sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ley)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img