spot_img
Friday, May 17, 2024
spot_img

Terkena Masalah Hukum, Malah Tertipu Markus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Terjerat masalah hukum beberapa tahun lalu di Polres Batu, malah tertimpa sial karena ditipu makelar kasus (markus). Ini dialami Ulafiyah, 67, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Akibat tertipu janji markus, dia malah mengalami kerugian lebih dari Rp 2,2 miliar.

Kepada wartawan, dia mengaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Batu bersama Endah Yuniati, anaknya, muncul dua orang yang mengaku dapat membantu proses hukum di Polres Batu selesai. Yakni Saji, warga Desa Pandanrejo, Kota Batu dan Muji Lestari, warga Jalan Bandulan Kota Malang.

“Mereka sanggup membantu kasus kami yang berhadapan dengan hukum di Polres Batu, bisa selesai hingga muncul Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ucapnya. Mereka juga meyakinkan korban karena mengaku punya kenalan pejabat berpangkat tinggi di Polda Jatim. Ulafiyah dan Endah pun menuruti perkataan pelaku.

Untuk pengurusan itu, keduanya juga sempat menakut-nakuti korban. Entah takut ditahan atau masalah lain, Ulafiyah mengeluarkan uang hingga Rp 2,2 miliar. Tak hanya itu, dua sertifikat tanah dan rumah, ikut diberikan kepada Saji dan Muji. “Tapi mereka terus berkelit ketika ditanya SP3 itu,” lanjutnya.

Sampai akhirnya, perkara pidana yang sempat menjerat Ulafiyah dan Endah selesai dengan putusan, keduanya tidak bersalah, dan bebas atas perkara yang dijalani. Bahkan, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), putusannya menguatkan bila keduanya tidak bersalah dan bebas demi hukum.

Terang saja, Saji dan Muji akhirnya jadi buronan keluarga Ulafiyah. Ia tak terima dengan uang yang dibawa kedua pelaku beserta sertifikat tanah dan bangunan, yang nyatanya tidak membuahkan apapun termasuk janji dikeluarkannya SP3. “Kami laporkan Saji dan Muji ke Ditreskrimum Polda Jatim, November 2022 lalu,” terangnya.

Gunawan Setiadi, SH dan Samin Untung, SH, penasihat hukum korban menambahkan, proses penyelidikan tetap berjalan meskipun tidak cepat. Butuh waktu hampir 1,5 tahun, agar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dikeluarkan Penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Hardabangtah).

“Kami sangat berharap keadilan. Klien kami sudah tidak memiliki apa-apa karena tertipu kedua terlapor. Alhamdulillah sekarang, penyidik sudah menaikkan status perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga akan memanggil pembeli tanah dan bangunan, yang diketahui milik Ulafiyah,” jelas mereka.

Gunawan dan Samin optimis kasus yang dialami Ulafiyah akan diungkap penyidik Polda Jatim. “Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka terlapor akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Aris Purwanto mengaku masih akan terus memeriksa saksi. Termasuk rencana pelaksanaan gelar perkara hingga penetapan tersangka,” terangnya. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img