Malang Posco Media, JAKARTA – Vonis hukuman lebih berat diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Kuat Ma’ruf. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), divonis hukuman penjara selama 15 tahun, Selasa (14/2) siang.
Hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan.
Dalam memaparkan pertimbangan, Majelis Hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keyakinan tersebut dilatarbelakangi berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah, membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Padahal sebelumnya ketika di rumah Jalan Saguling Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction).
Hakim pun menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan salah satunya ialah Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Hakim Anggota Morgan Simanjuntak.
Vonis tersebut berarti ultra petita atau lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan pada Senin, 16 Januari 2023 lalu. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan. (ley)