MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kurun waktu 25 hari, Satreskrim Polres Malang mengungkap enam kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak (KDRT). Kasusnya beragam, mulai dari kekerasan anak, kekerasan seksual terhadap anak hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Dari enam kasus itu, enam tersangka kini diamankan di Mapolres Malang. Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat memaparkan, operasi yang menyasar tindakan kekerasan kepada perempuan dan anak tersebut dilakukan sejak 11 November 2023 hingga 5 Desember 2023.
“Kasus yang ditemukan beragam, termasuk kasus penjual es cincau mencabuli anak di Pakisaji yang sempat viral,” kata Gandha, kemarin. Keenam kasus itu, yang pertama dilakukan tersangka Singgih Setiawan, 23, asal Kelurahan Sidotopo, Semampir, Kota Surabaya.
Ia diketahui melaluinya persetubuhan kepada anak dibawah umur dengan iming-iming akan dinikahi. Lalu, perbuatan yang dilakukan Paiman, 49, asal Dusun Bumirejo, Desa Bumirejo, Dampit. Ia melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan cara masuk ke dalam kamar korban dengan mencongkel jendela.
Tersangka berbuat asusila dengan melepas pakaian korban lalu melakukan persetubuhan secara paksa. Tak berhenti sampai disitu, tersangka sempat merekam dengan video saat melakukan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya Riki Rikardo, pria berusia 27 tahun, petani asal Sumbernanas, Gedangbgan.
Riki diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cara menampar pipi berulang kali dan juga membanting korban ke aspal, hingga kepala Korban mengalami luka robek di kepala. Selain itu perbuatan KDRT juga terungkap dilakukan oleh Yogi Candra Lestari, 31, warga Desa Jeru, Tumpang.
Dia diduga melakukan tindakan pidana tersebut dengan cara menampar pipi kanan istrinya sendiri sebanyak dua kali dan memukul korban. Ia juga mendorong korban hingga jatuh ke lantai. “Beberapa barang bukti yang kami amankan, mulai pakaian korban dan tersangka, potongan video rekaman CCTV, sepeda motor, dan juga ponsel,” ujar Gandha. (tyo/mar)