MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Pemkab Malang melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perpanjangan cuti atau izin. Pemkab Malang juga memberlakukan penyesuaian sistem kerja ASN setelah cuti bersama Idul Fitri 1445H. Yaitu Work From Home (WFH) untuk ASN tanggal 16 dan 17 April 2024.
“Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN ini sesuai dengan SE Menpan RB. ASN diizinkan untuk WFH khusus tanggal 16 dan 17 April 2024,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Malang, Nurman Ramdansyah.
Dia mengatakan, pegawai ASN yang melakukan WFH maksimal 50 persen dari jumlah staf pada satu perangkat daerah. “SE ini diterbitkan sebagai upaya mengurangi kemacetan arus balik lebaran. Sehingga untuk ASN dapat melakukan WFH,” tambahnya.
Namun demikian, Nurman menegaskan WFH tidak berlaku untuk ASN pada perangkat daerah yang melaksanakan tugas layanan masyarakat. “Semua ASN yang melaksanakan tugas untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat ini, harus Work From Office (WFO),” tambah pria ini.
Kendati melaksanakan WFH, ia meminta pegawai Pemkab Malang harus melaksanakan tugas dan melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan setiap hari, melalui aplikasi SIAP Kerja. “Wajib melakukan presensi melalui presensi mobile (e-presensi),” ucap pria yang juga menjabat sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang ini.
Selain itu, mantan camat Kepanjen ini juga menegaskan bahwa ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, saat diperlukan sesuai perintah kepala perangkat daerah atau atasan langsung, wajib segera hadir di kantor. “Jadi sudah jelas tidak ada perpanjangan cuti atau izin,” ucapnya. (ira/mar)