MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Polres Batu memastikan peristiwa anak yang memakamkan jenazah ayah di rumah sendiri di Kota Batu tidak mengandung unsur pidana. Hal ini ditegaskan oleh Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo.
“Setelah Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan mulai pemeriksaan saksi baik dari sang anak, tetangga dan keluarga yang bersangkutan serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik memastikan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus pak Kibat yang dimakamkan anaknya di dalam kamar, “ ujar Trimo, Rabu (3/4).
Ia menjelaskan dari informasi yang digali bahwa Kibat sehari-hari tinggal bersama anaknya bernama Didik Wijoyo, 39. Dari keterangan Didik mengaku jika dirinya hanya melaksanakan wasiat dari sang ayah untuk memakamkannya di rumah jika meninggal.
“Pesan tersebut disampakan sang ayah karena tidak ingin merepotkan para tetangga. Sehingga akhirnya sang anak memutuskan memakamkan jenazah sang ayah di dalam kamar sendirian. Selain itu dari hasil olah TKP, polisi mengklaim tidak menjumpai unsur-unsur pidana,” tegasnya.
Peristiwa ini mencuat setelah sang anak mengakui telah menguburkan sang ayah di kamar setelah didesak warga. Setelah sang anak mengakui tindakan tersebut pada akhirnya melapor ke Kasun dan ditindaklanjuti ke Polres Batu. Atas informasi itulah kemudaian pihak desa berinisiatif untuk membantu membongkar dan memindahkan jenazah ke TPU Minggu (31/3).
Sebelumnya peristiwa yang terjadi di Dusun Sumbersari RT 73 RW 11, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menggemparkan warga setelah Kibat, 78, yang meninggal akibat terserang penyakit stroke dikuburkan di rumahnya Rabu (27/3) pukul 06.30. (eri/mar)