spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Buron Dua Tahun, Residivis Penganiayaan Sumawe Ditangkap

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dua tahun bukan waktu yang sebentar bagi pria berinisial M, 55 tahun, warga Desa Sekar Banyu Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Selama itu dia masuk daftar pencarian orang hingga akhirnya ditangkap. Dia merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 1997 dan kembali berulah 2020 lalu.

Kapolres Malang melalui Kapolsek Sumbermanjing Wetan IPTU Heriyani membenarkan. Pelaku ditangkap bersama dengan Unit Opsnal III Sat Reskrim Polres Malang Aiptu Ifan Eko Pramono di Perempatan Jalan Raya Desa Sekar Banyu, RT.03 RW.01, Sumbermanjing Wetan pada Kamis malam (28/7).

“Kami telah menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang buron selama dua tahun, atas kejadian pembacokan seorang warga tepatnya pada Sabtu 23 Mei 2020 lalu,” ungkap Ifan Eko membenarkan, Sabtu (30/7).

Pelaku diketahui kesehariannya bekerja sebagai petani. Dia ditangkap di dekat kediamannya usai diketahui kembali dari pelarian. Dirinya terungkap pernah menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru dalam perkara penganiayaan yang sama pada Tahun 1997.

“Menurut keterangan yang didapat sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku terlibat perdebatan mulut dengan korban selanjutnya pelaku langsung membacok bagian tubuh korban dengan menggunakan sebilah pisau sepanjang kurang lebih 30 Cm, lantas melarikan diri dan buron,” jelasnya.

Sementara korban sendiri berinisial S, 60 tahun yang juga merupakan petani beralamatkan di Desa Sekar Banyu, RT.03 RW.01, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Setelah korban dibacok pelaku diduga melarikan diri ke luar daerah. Pelaku kembali ke daerah asal dan polisi mendapat informasi dan melakukan pengintaian. Dikatakan, penangkapan dilakukan tepat di rumah pelaku tanpa melakukan perlawanan.

Dari hasil penyelidikan, kata Ifan, diungkap atas dasar keterangan pelaku bahwa pisau atau barang bukti yang digunakan dalam melakukan penganiayaan telah dibuang pada saat melakukan pelarian.

“Sat Reskrim Polres Malang dalam hal ini terus melakukan pengembangan serta penyelesaian pemberkasan penyelidikan atas tindak pidana penganiayaan sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 351 KUHP,” imbuhnya.(tyo/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img