spot_img
Saturday, April 27, 2024
spot_img

Dikenakan Wajib Lapor

Diduga Mesum, Dua Pasangan Maba Diamankan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG –  Dampak video dugaan mahasiswa mesum di depan salah satu kampus di Kota Malang, Satpol PP Kota Malang meningkatkan pengawasan di kawasan rawan mesum. Selasa (27/9) malam kemarin, petugas Satpol PP mengamankan 4 orang atau dua pasangan yang diduga melakukan tindak asusila di tempat umum.

Keempatnya mahasiswa baru (Maba) dari dua universitas negeri ternama di Kota Malang. Mereka berinisial DR, HA, MF, RS yang masih berusia 17-18 tahun, diamankan petugas di Jalan Bandung dan Jalan Veteran sekitar pukul 21.30 WIB.  Pasangan anak muda tersebut tertangkap basah sedang melakukan tindak asusila yang sebelumnya sudah direkam dari jarak jauh oleh petugas sebagai barang bukti. Mereka langsung di bawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Semalam kita menangkap dua pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila berupa berciuman dan berpelukan di tempat umum. Semuanya mengakui perbuatannya dan mengaku salah. Kita video call orang tuanya karena dari luar daerah,” ujar  Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat kepada Malang Posco Media, kemarin.

Menurutnya, mereka berasal dari luar daerah, pihaknya melakukan pembinaan saja. Dalam kasus ini diharapkan adanya kontrol dari orang tua pelaku, karena pergaulan di kota perlu pengawasan lebih ketat.

Rahmat menyampaikan tindakan tersebut melanggar Perda nomor 6 tahun 2006 tentang tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Untuk sanksinya dapat dikenakan penahanan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 10 juta.  Setelah tertangkap basah berbuat mesum, mereka diharuskan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam satu bulan. Karena berasal dari luar daerah, Satpol PP bekerja sama dengan orang tua untuk mengontrol anak-anaknya. Jika pelaku dan orang tua tidak kooperatif, maka bisa dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Ada wajib lapor untuk pembinaan, orang tua dan pelaku juga diharap kooperatif. Jika susah dihubungi atau bagaimana, maka bisa dikenakan tindak pidana ringan,” pungkasnya. (mp2/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img