spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Bea Cukai

Ditribusi Rokok Ilegal Gagal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Peredaran rokok ilegal masih marak. Distributor bandel yang melakukan pengiriman melalui ekspedisi kembali terendus petugas Bea dan Cukai Malang. Minggu (16/4), pengiriman rokok ilegal yang diketahui dibawa menggunakan mobil barang berwarna putih,

Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) mulanya membuntuti dari kecamatan Pakis. Setelah itu, dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap dua sarana pengangkut hingga di Jalan Raya Wlingi, Karangkates, Kecamatan Kesamben, Blitar.

“Dari pemeriksaan tim mendapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 41.300 bungkus pada mobil barang warna putih dan sebanyak 19.900 bungkus pada mobil barang lainnya,” ujar Kepala KPPBC-TMC Malang, Gunawan Tri Wibowo, Selasa (18/4).

Alhasil, pengemudi, sarana pengangkut dan barang diatasnya dibawa ke KPPBC-TMC untuk dilakukan proses lebih lanjut. Diketahui dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,5  miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 813 juta. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img