spot_img
Tuesday, May 21, 2024
spot_img

Dua Penimbun BBM 2000 Liter di Nganjuk Diamankan Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Dua warga Nganjuk penimbun BBM diamankan polisi. Barang bukti berupa lebih dari 2000 liter BBM jenis Pertalite pun ikut disita.

“Hari ini kita ungkap kasus penimbunan BBM jenis pertalite lebih dari 2 ribu liter dari dua tersangka,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson kepada wartawan, Rabu (31/8).

Dilansir dari detikJatim, pada Rabu (31/8) dua tersangka tersebut adalah Ari Awan (42), pemilik ruko di Desa/Kecamatan Sawahan yang mengoplos 1.354 liter Pertalite dan Pertamax. Lalu tersangka kedua adalah Badrudin Aji (50), warga Kelurahan Tanjunganom dengan barang bukti 600 liter pertalite.

“Dari tersangka AA sekitar 1.354 liter pertalite dan pertamax oplosan dalam botol air mineral. Kemudian dari tersangka BA disita 600 liter pertalite,” kata Boy.

Pengungkapan kasus penimbunan BBM merupakan hasil dari gerak cepat satgas khusus BBM dan elpiji bersubsidi.

“Sekaligus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Nganjuk mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak,” jelas Boy.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka AA bukan hanya melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite. Tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos BBM Pertamax.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta, menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Gusti.

Gusti menambahkan, tim Satgas BBM akan terus melakukan pemantauan pendistribusian BBM. Tujuannya agar distribusi bisa tepat sasaran. (iwd/iwd/dtc/mg5/lin)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img