MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dua terdakwa kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), resmi menyatakan banding. Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, melalui tim penasihat hukum (PH) telah menyatakan upaya hukum tersebut, Kamis (25/1).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang juga menyatakan upaya hukum serupa. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH. “Untuk surat resmi memang masih belum menerima, sementara JPU melakukan upaya hukum serupa,” jelasnya.
Saat ini pihak JPU Kejari Malang sedang menyusun memori banding, untuk diserahkan ke PN Malang. Nantinya banding akan diperiksa dan disidangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Sementara, untuk satu terdakwa lain yakni Raymond Enovan tidak melakukan upaya hukum apapun.
Ini mengartikan, status hukum Raymond sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Hal serupa juga disampaikan oleh Albert Evan Hasibuan, SH, Ketua Tim PH Wahyu Kenzo dan Bayu Walker. Dia mengatakan, sedang dalam proses penyusunan memori banding, meski belum menerima salinan putusan lengkap. (rex/mar)