spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Gotri Cs Divonis 13 Tahun Bui

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Masih ingat kasus pengeroyokan berujung pembunuhan di Bakalankrajan Kota Malang, 25 Juni 2023 lalu? Kini lima terdakwa atas kejadian yang menewaskan Arifin itu, dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Malang, Senin (12/2). Hal tersebut terungkap, usai pembacaan vonis oleh ketua mejelis hakim, Herlina Rayes, SH, MH.

Lima terdakwa Gotri CS, dihukum berdasarkan pasal dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tiga terdakwa, yakni Tri Satyabudi alias Gotri, 41, Siswanto, 44, dan Eko Prasetyo, 38, divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Sementara, dua terdakwa lain yakni Rohman Krisdianto, 26, dan Yoga Ajinta, 32, divonis dengan pidana penjara selama tujuh tahun. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” sebut ketua majelis hakim.

Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Malang, namun para terdakwa masih tertunduk lesu. Mereka masih terlihat pasrah, atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Sementara, Penasihat hukum lima terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH mengatakan, atas putusan itu pihaknya masih pikir-pikir. Sikap tersebut juga sama dengan yang disampaikan oleh JPU.  “Hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif, mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatan tersebut serta belum pernah dihukum sebelumnya,” jelas Guntur. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img