spot_img
Sunday, May 5, 2024
spot_img

Hari Kemerdekaan, Delapan WBP Hirup Udara Bebas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Hadiah manis diterima ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas yang berada di wilayah Malang. Remisi pemotongan masa tahanan diberikan kepada 2.278 WBP Lapas Kelas I Malang dan 443 WBP dari Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Rabu (17/8) kemarin.

Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dimulai dengan upacara di Lapas Kelas I Malang. Dalam upacara tersebut dihadiri Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji yang sekaligus menjadi Inspektur Upacara (Irup).

“Saya sampaikan selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi, saya juga berpesan untuk selalu mematuhi aturan dan mengikuti berbagai macam pembinaan dengan baik. Karena hal ini berkaitan dengan pemberian remisi bagi para WBP. Untuk para pegawai Lapas Kelas I Malang, saya apresiasi penuh kinerjanya, dan tetap jaga integritas,” ungkap Sutiaji

Sementara itu, Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari mengatakan dari 2.278 WBP Lapas Kelas I Malang, yang mendapatkan remisi. 19 WBP mendapatkan Remisi Umum II (Remisi Umum Seutuhnya) yang menghabiskan masa tahanan yang dijalani.

“Dari 19 WBP yang mendapatkan Remisi Umum II, tujuh diantaranya bisa langsung bebas. Sedangkan 12 lainnya masih menjalani subsidair,” ujarnya.

Ia menjelaskan, remisi ini berdasarkan empat SK kolektif yang diterimanya. “Empat SK kolektif ini dengan nomor PAS-1259, 1263, 1265, 1268 PK.05.04 Tahun 2022, tertanggal 17 Agustus 2022,” terangnya.

Heri Azhari menambahkan, syarat mendapatkan remisi yakni WBP wajib mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas, hal ini tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik dan berhak memperoleh remisi secara otomatis.

Di sisi lain, Kalapas Perempuan Kelas II A Malang Tri Anna Aryati mengatakan, total ada sebanyak 443 WBP Lapas Kelas IIA Malang yang mendapat remisi. Dari jumlah tersebut sebanyak 316 WBP mendapatkan remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Satu orang mendapatkan remisi berdasarkan PP Nomor 28 tahun 2006. Dan remisi untuk kriminal umum sebanyak 126 orang. Dan dari jumlah total ada satu WBP yang langsung bebas, setelah mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Ke-77 Republik Indonesia ini,” ungkap Anna. (rex/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img