spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Kasus ATG, Wahyu Kenzo Cs Dituntut Berat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tiga terdakwa kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG), terancam mendekam di penjara cukup lama. JPU Kejari Kota Malang membacakan tuntutannya, di hadapan majelis hakim PN Malang, Rabu (3/1) sore. Tim JPU yang dimpimpin oleh Moh. Heryanto mengatakan, bahwa ketiga terdakwa dapat dibuktikan bersalah berdasarkan fakta persidangan.

Raymond Enovan dituntut penjara selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara Candra Bayu alias Bayu Walker dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kemudian Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar subsider enam bulan kurungan. Plh. Kepala Kejari Kota Malang Erich Folanda, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan, bahwa hal yang memberatkan dari ketiganya adalah merugikan masyarakat.

Selain itu, nilai kerugian yang disebabkan atas kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 448 miliar. Wahyu Kenzo dan Bayu Walker dituntut atas dugaan pelanggaran sesuai Pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara untuk terdakwa Raymond Enovan hanya berbeda satu pasal saja, dari pasal yang dituntut untuk Bayu Walker dan Wahyu Kenzo. “Untuk terdakwa RE ini oleh JPU dituntut karena dugaan melanggar sesuai Pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Eko. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img