spot_img
Monday, May 6, 2024
spot_img

Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Pakis; Pendamping Hukum: Pembelaan Diri Bisa Dibebaskan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis beberapa waktu lalu mulai memasuki babak baru. Muhammad Fikri (20) terduga pelaku baru menjalani sidang pertama atas penganiayaan. Namun, pihak pendamping hukum menyebut bahwa perbuatannya merupakan pembelaan diri dan berpotensi bebas.

Seperti diketahui, Fikri yang merupakan warga Kidal Tumpang itu menyerahkan diri ke Polres Malang setelah korban, yakni Tirto (35) warga Ngingit Tumpang menghembuskan nafas terakhirnya usai terlibat perkelahian, Minggu (13/3). Fikri menjadi terduga pelaku karena melakukan pemukulan. Kasus tersebut akhirnya diusut, namun belum diketahui pasti penyebab kematian korban lantaran keluarganya menolak divisum.

Dalam sidang dakwaan belum lama ini, jaksa mendakwa Fikri dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian. Namun, jaksa berpandangan bahwa pukulan yang dilayangkan saat berhadapan dengan korban masih dipertanyakan dampaknya.

“Dia memukul di wajah dan dada, tidak ada niat untuk membunuh korban,” ujar Pendamping Hukum terduga pelaku, Didik Lestariyono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/6).

Ia berpendapat, bahwa terdakwa saat kejadian hanya melakukan pembelaan diri. Menurutnya, tidak semestinya Fikri didakwa dengan Pasal tersebut. Menurutnya pula, saat itu Fikri tengah dalam kondisi melarikan diri setelah dirinya merasa terancam karena akan dipukuli.

“Karena ada ketentuan yg diatur dalam pasal 49 KUHP, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri tidak boleh dipidana,”jelasnya. Proses pembelaan diri yang dimaksud didik akibat guncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan yang dimaksud.

Disamping itu, berdasarkan keterangan yang diperolehnya, korban tidak meninggal dunia seketika setelah dipukul oleh Fikri. Artinya ada selang waktu antara perkelahian yang terjadi hingga korban meninggal dunia di rumahnya.

“Tidak diketahui meninggalnya karena apa, sebab tidak dilakukan Otopsi,” tambahnya. Sementara kasus ini, kata Didik, tidak dilakukan rekonstruksi setelah Fikri menyerahkan diri. Akan tetapi Polisi telah melakukan rekonstruksi di TKP ketika terduga belum menyerahkan diri.

Sejauh ini, pihaknya masih menyusun nota pembelaan/pledoi. Dikatakan, jika hakim menggunakan hati nurani dalam memberikan keputusan maka terdakwa seharusnya dibebaskan.

Terpisah, Penuntut Umum, Ari Kuswadi membenarkan bahwa korban meninggal dunia terdapat jangka waktu setelah dugaan penganiayaan itu terjadi. Tepatnya di kediaman korban. Dalam hal ini pihaknya melapisi dakwaan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih ringan.

“Kami lapisi dengan pasal penganiayaan biasa. Karena terdakwa memukul korban ada jangka waktu. Sehingga belum bisa serta merta menjadi penyebab kematian yang sampai saat ini belum diketahui,” katanya. Ari menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan dilakukan Rabu 15 Juni 2022 mendatang.

“Jadi kita tunggu fakta di persidangan,” ringkasnya. (tyo/ggs)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img