spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Kejari Kota Batu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana di TPA Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (6/2) dengan cara dibakar. Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo mengatakan, barang bukti ini didapat dari perkara rentang waktu tahun 2023 hingga awal tahun 2024.

Mulai narkotika, perlindungan anak dan perampasan. Dia menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan, 26,62 gram sabu, 1.333 gram ganja dan 12.627 butir pil double L. “Selain itu, ada 22 HP dan pakaian dari perkara perlindungan anak. Lalu, satu buah senpi beserta tujuh butir amunisi kasus perampasan di daerah Junrejo,” beber Didik.

Pemusnahan ini juga dilakukan Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin. Mereka bergantian memasukkan barang bukti ke dalam incinerator atau alat yang digunakan untuk membakar limbah. Sedangkan senpi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda agar tak dapat difungsikan kembali.

“Dari perkara yang masuk, paling banyak narkotika. Evaluasinya dari berbagai pihak. Kami sendiri di Kejari Kota Batu akan meningkatkan tuntutan sebagai efek jera dan melakukan pemusnahan barang bukti, setelah perkaranya sudah dinyatakan inkrah di pengadilan,” kata dia kepada wartawan. (den/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img