spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Lanjutan Tuntutan Suap liga 3 Jatim, Berkas Belum Lengkap, Sidang Ditunda

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Butuh waktu lebih lama untuk menyiapkan berkas tuntutan perkara dugaan suap sepak bola Liga 3 Jawa Timur. Hal itu menyebabkan sidang perkara tersebut harus ditunda, yang sebelumnya dijadwalkan dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (22/6) siang.

Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyempurnaan berkas tuntutan. Seperti yang diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro.

“JPU yang menangani perkara tersebut, untuk saat ini masih belum siap dengan tuntutan. Karena pihak penuntut umum masih melakukan penyusunan dan penyempurnaan berkas dan surat tuntutan. Hal itu karena, masih banyak keterangan dari para saksi yang harus dimasukkan dalam berkas dan surat tuntutan,” bebernya.

Rencananya sidang tersebut akan dilaksanakan, Rabu (29/6) pekan depan. Sesuai dengan jadwal penundaan yang telah disetujui oleh majelis hakim PN Kelas IA Malang.

“Karena adanya penundaan ini, sidang tersebut baru akan digelar pada Rabu minggu depan. Dengan penundaan ini, pihak JPU saya rasa sudah siap dengan berkas tuntutannya,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat terdakwa perkara dugaan suap Liga 3 Jatim, yakni Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias BS, Dimas Yopy Perwira Nusa, Ferry Avrianto dan Imam Arif Huda sempat menawarkan saksi ZA yang merupakan pengelola Gestra FC Gresik, untuk mau mengondisikan timnya. Sehingga timnya harus mengalah 0-3 dari NZR Sumbersari dan kalah 0-1 dari Persema Malang.

Namun tawaran tersebut ditolak oleh saksi ZA, lantaran ingin bermain fairplay, dan timnya ini masih baru saja terbentuk. Meskipun ditolak oleh ZA, keempatnya enggan untuk mundur.

Mereka sempat menghubungi langsung, para pemain Gestra FC. Mereka dipanggil karena dulu pernah satu tim dengan terdakwa Dimas di Persema saat ia menjadi Kitman.

Namun usahanya semuanya gagal, dan mereka dilaporkan oleh saksi ZA ke Komite Disiplin PSSI Jawa Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya kemudian dilaporkan ke Polda Jatim dan ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (rex/ggs)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img