spot_img
Saturday, April 27, 2024
spot_img

Lansia Produksi Miras Oplosan di Gedangan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Apes dialami Supriyanto, 61, warga Dusun Tunjungsari Desa/Kecamatan Bantur. Rumah produksi minuman keras (miras) oplosan yang dikelolanya digerebek polisi, Sabtu (23/3) lalu. Alhasil, berbagai perlengkapan untuk pembuatan miras oplosan disita.

Supriyanto diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gedangan di rumahnya di Dusun Tunjungsari RT 31 RW 06 Desa/Kecamatan Bantur. Penggerebekan ini berawal dari serangkaian penemuan kepolisian menemukan peredaran miras jenis trobas di Kecamatan Gedangan.

“Tersangka memasarkan miras jenis trobas ini di sekitar Bantur dan Gedangan. Dijual dengan harga sekitar Rp 50 ribu per liter. Pelaku belajar memproduksi miras oplosan dengan cara otodidak,” beber Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti.

Tersangka, Supriyanto menghasilkan minuman keras ilegal sebanyak 25 liter dalam satu kali proses destilasi. Atas perbuatan ilegalnya ini, Supriyanto diancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memproduksi miras jenis trobas memang untuk dijual agar mendapat keuntungan,” sambung Kapolsek. Sementara itu Kasatreskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan efek dari mengkonsumsi miras dapat mengakibatkan hal-hal buruk.

Seperti kecelakaan lalu lintas, perkelahian atau tawuran dan melakukan perbuatan tindak pidana yang lainnya. “Biasanya pengepul yang datang ke tempat produksi miras. Makanya kami cegah dengan penangkapan ini. Kami melakukan pencegahan peredaran miras ini juga dalam rangka untuk cipta kondusif di Ramadan,” tambah Aditya. (den/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img