spot_img
Monday, May 6, 2024
spot_img

Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna Bebas Bersyarat; Siap Jagongan untuk Kabupaten

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna mengaku siap jagongan untuk membicarakan sesuatu yang bermanfaat untuk Kabupaten Malang. Ini dikatakannya, usai tiba di rumahnya, Dusun Genitri, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Selasa (23/4) siang, setelah keluar dari Lapas I Surabaya, pukul 09.45.

Seperti diketahui, RK, sapaan akrabnya menjalani hukuman sejak Oktober tahun 2018 karena terjerat kasus gratifikasi. Dia divonis enam tahun penjara dan bebas bersyarat kemarin. RK yang juga politisi Partai Nasdem tersebut, mendapat remisi 14 bulan 15 hari karena dianggap sudah berubah menjadi lebih baik.

Pria kelahiran Pamekasan, Madura keluar dari Lapas I Surabaya dan dijemput istrinya, Jajuk Rendra Kresna. “Saya bersyukur dapat berkumpul lagi dengan keluarga, rekan-rekan, dan teman-teman sekalian,” tambahnya. Momen berkumpulnya RK usai bebas dari lapas, beredar melalui foto-foto dan video. Seperti satu mobil bersama Jajuk Rendra Kresna.

Begitu tiba di rumahnya, RK langsung disambut Kresna Dewanata Phrosakh, anaknya. Ia tampak memeluk anaknya cukup erat, sesaat setelah turun dari mobil Toyota Land Cruiser. Selain itu, beberapa tamu seperti tokoh politik dan pejabat Kabupaten Malang. Bupati Malang, HM Sanusi bahkan ikut menemuinya sebelum keluar dari Lapas.

Terkait pembebasan bersyarat pria berusia 62 tahun itu, RK dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024. “Selama ini, yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

Dalam keterangan tertulisnya, RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat RK selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan. “Hak bebas bersyarat itu diberikan usai warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi memenuhi persyaratan administratif yang ada,” terangnya.

“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” papar Heni. Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, RK tetap harus mengikuti pembimbingan pada Bapas. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya.

Jajuk Rendra Kresna, mengaku baru mendapat kabar RK bebas, Senin (22/4). Setelah keluar dari tahanan, RK sempat salat di Masjid Al-Akbar Surabaya. “Sampai rumah sekitar pukul 12.30 dan sudah disambut beberapa tamu yang datang,” ujar Jajuk, sapaan wanita yang lolos menjadi anggota DPRD Jatim ini. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img