spot_img
Friday, May 10, 2024
spot_img

Mantan Pegawai RSUD Lawang Diikutkan Tes PPPK

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Data Sudah Masuk Kemenkes

MALANG POSCO MEDIA, MALANG -Nasib belasan tenaga kesehatan pegawai RSUD lawang yang beberapa waktu lalu diberhentikan mulai menemukan titik terang.

Yakni,setelah pihak RDUD dan Pemkab Malang   dipertemukan bersama DPRD,di gedung DPRD Kabupaten Malang,Selasa (2/8). Dalam rapat tersebut disampaikan 16 mantan karyawan kontrak dimungkinkan bisa tetap berkarir  dengan cara mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Direktur RSUD Lawang, Dessy Deliyanti mengatakan, 16 nama nakes yang masa kontraknya tidak diperpanjang tersebut telah masuk ke dalam daftar yang diajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bisa mengikuti seleksi PPPK.

“Karena tadi sudah disampaikan bahwa dari 903 tenaga kontrak yang diajukan ke Kemenkes, 16 orang itu ada di dalam daftar itu. Jadi perawat dan bidan itu, mereka masih punya peluang,” ujar Dessy.

Dia berujar, meskipun pihaknya tidak memperpanjang masa kontrak 16 mantan pegawainya tersebut, mereka tetap mempunya peluang untuk berkarir. Terlebih, nakes-nakes tersebut juga masih berusia produktif.

“Bukan karena mereka tidak dilanjut kontrak mereka jadi tidak punya peluang, tidak. Karena nama mereka sudah masuk dan bisa ikut tes PPPK. Usia mereka juga masih mencukupi. Artinya kalau sudah masuk datanya ke Kemenkes itu, berarti sudah ada seleksi waktu pengusulan,” jelasnya.

Meskipun dimungkinkan berpeluang masuk ke PPPK, kata Dessy, keenam belas nakes ini tetap harus mengikuti serangkaian tes sesuai dengan prosedurnya. Sehingga, nasib mereka nantinya tetap ditentukan dari hasil tes tersebut.

“Sekarang ini siapkan mereka untuk ikut PPPK untuk meningkatkan apa yang mungkin bisa diperbaiki. Kalaupun tes PPPK sudah tidak lulus, itu mereka sudah cut off,” terang Dessy.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Saiful Efendi menyampaikan pemberhentian sebelumnya merupakan pemutusan kontrak yang habis. Di mana aturan tersebut sudah sesuai ketentuan pemerintah pusat. Meskipun begitu, ia membenarkan bahwa meraka masih punya kesempatan PPPK.

“Jadi tidak kali ini saja nantinya juga ada yang seperti itu. Memang sudah ada upaya untuk rekomendasi ke tempat lain, tetapi tifak bisa,” ujar Saiful.

Rapat tersebut dihadirkan dewan pengawas di antaranya mantan Kepala Dians Kesehatan Arbani Mukti Wibowo dan Inspektur Tridiah Maistuti. Dikatakan, bahwa nantinya jika dibutuhkan oleh para mantan nakes untuk penyampaian, keenam belasnya akan diundang kembali untuk pemaparan. Saiful menuturkan kesempatan lain bagi mantan nakes masih ada, termasuk jika mendaftar atau melamar secara mandiri di faskes lain.

“Jika mendaftar sendiri ke pelayanan kesehatan masih bisa. Sementara jika dibutuhkan penyampaian nanti tergantung dari 16 orang ini kalau butuh, kita sampaikan,” imbuhnya.(tyo/nug)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img