spot_img
Thursday, May 16, 2024
spot_img

Nyepi, Susilo Dapat Remisi 15 Hari

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang yang beragama Hindu, Susilo mendapat remisi perayaan Hari Raya Nyepi. Kamis (3/3) kemarin, surat keputusan remisi itu diberikan kepada Susilo yang di menjalani hukuman satu tahun 10 bulan.

Remisi Khusus (RK) yang diberikan berupa potongan hukuman selama 15 hari. Susilo, 45, warga Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang yang terjerat kasus penebangan liar di sebuah hutan milik RPH Ngantang Kabupaten Malang.  Sejak ditangkap oleh Polisi Hutan dan Petugas RPH Ngantang pada 28 Agustus 2021 lalu. Dirinya telah menjalani masa penahanan lebih dari enam bulan, yang terhitung sejak 30 Agustus 2021 lalu.

Kasi Registrasi Lapas Kelas I Malang Hengki Giantoro mengatakan, RK Keagamaan ini diberikan kepada WBP beragama Hindu, yang berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas I Malang. Tertuang dalam Keputusan Menkumham RI nomor PAS-265.PK.05.04 Tahun 2022.

“Remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana. Remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Sementara itu Kalapas Kelas I Malang RB Danang Yudiawan, mengapresiasi jajaran petugas Lapas Kelas I Malang khususnya jajaran Bidang Pembinaan. Adanya pelaksanaan remisi nyepi ini, sebagai bukti bahwa Lapas Kelas I Malang telah berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak dari WBP.

“Walaupun di suasana pandemi kami tetap menjamin hak-hak WBP tetap kami berikan. Dengan syarat mereka memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (rex/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img