spot_img
Tuesday, May 21, 2024
spot_img

Operasi Pekat Kota Malang, 281 botol Minol Disita Petugas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ratusan botol minuman alkohol (minol) di luar perizinan, berhasil diamankan petugas dalam Operasi Gabungan Penyakit Masyarakat (Pekat), Jumat (17/6) malam. Ratusan botol tersebut diamankan dari dua toko yang berbeda.

Operasi ini digelar oleh Satpol PP Kota Malang yang menggandeng Bapenda Kota Malang, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang dan Denpom V/3 Kota Malang. Petugas gabungan sekitar pukul 20.45 langsung menyasar sebuah toko kelontong di Jalan Piranha Kecamatan Blimbing.

“Dari toko tersebut petugas berhasil mendapatkan sebanyak 85 minol yang dijual, tanpa izin. Jadi toko ini tidak memiliki izin untuk menjual minol,” jelas Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono kepada Malang Posco Media.

Setelah diperiksa dan disita, petugas kemudian melanjutkan perjalanan ke sasaran berikutnya. Petugas menyasar sebuah kafe di Jalan Ikan Tombro (Komplek Sudimoro) Kecamatan Blimbing.

Dari kafe tersebut memang benar memiliki izin menjual minol, tetapi khusus hanya yang kandungan alkoholnya lima persen ke bawah. Sementara yang dijual oleh pengelola kafe teesebut, banyak yang kadar alkoholnya lebih dari lima persen.

“Sehingga botol minol ini kami amankan terlebih dahulu ke kantor, karena izinnya tidak sesuai,” ungkapnya.

Dari 196 botol minol yang disita terdapat beberapa merk ternama seperti Jack Daniels, Red Label dan masih banyak lagi. Saat ini botol tersebut sudah diamankan di Kantor Satpol PP untuk menjadi barang bukti, dalam sidang Tipiring akhir bulan Juni mendatang.

Berdasarkan informasi masyarakat yang ada, memang tempat-tempat tersebut aktif menjual minol ini kepada masyarakat. Sehingga, dari informasi itulah petugas langsung menyasar untuk menertibkan. (rex/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img