spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Terancam Penjara Lima Tahun

Pemuda Pakis Embat HP Pelanggan Warung

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Akibat ambil HP yang tertinggal di warung makan, Aditya alias AS, 19, warga Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, akan segera diadili. Hal tersebut setelah seluruh berkas perkara, barang bukti dan dirinya diserahkan penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (15/8) siang.

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Intelijen Eko Budi Susanto mengatakan, tersangka sebelumnya beraksi pada Rabu (8/6) lalu. Aksinya berawal dari salah satu pelanggan warung makan di Jalan Janti Kelurahan/Kecamatan Sukun, yang lupa meninggalkan HP miliknya usai makan.

Korban yang diketahui berinisial M itu, meninggalkan HP merk Oppo di meja tidak jauh dari tepatnya makan. Tidak lama setelah korban beranjak dari kursi tempat duduknya, pelaku bersama dengan dua orang rekannya tiba untuk membeli makan. “Melihat ada HP tertinggal pelaku AS kemudian bergerak cepat, memasukkan HP tersebut ke kantongnya. Kemudian dirinya bilang ke dua temannya yang ada di lokasi, untuk meninggalkan lokasi karena baru saja menemukan HP,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku kembali ke kos bersama dengan temannya di Jalan Kasin Jaya Kampung Baru Kecamatan Klojen. Setelah berdiskusi kepada temannya, pelaku sepakat menjual HP tersebut kepada seseorang bernama F. Kepada F, pelaku menawarkan HP tersebut senilai Rp 1,5 juta, namun dibeli F seharga Rp 1 juta. Setelah transaksi berhasil, pelaku F kemudian menjual HP tersebut kepada kenalannya. “Pelaku F ini statusnya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dan menjual HP yang dibelinya dari tersangka kepada seorang bersinisial AD senilai Rp 2 juta,” ujarnya.

Namun barang hasil curian tersebut tidak berhenti sampai di tangan AD. Oleh AD, HP tersebut dijual kepada seorang berinisial CB, hingga akhirnya berhasil dilacak oleh kepolisian. Tidak berselang lama, tersangka berhasil dilacak petugas kepolisian dan langsung diamankan. Akibat perbuatannya korban merugi hingga Rp 4 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Saat ini tersangka, akan kami tahan selama 20 hari ke depan. Sembari kami melakukan pemeriksaan, untuk menyiapkan berkas dakwaan sebelum kami limpahkan untuk disidangkan di pengadilan,” tandas Eko. (rex/udi)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img