spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Penganiayaan Anak Buring Masuki Babak Baru

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Proses hukum kasus anak korban penganiayaan oleh ayah kandung dan keluarga tirinya, berinisial DN,7, segera masuk babak baru. Saat ini, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota kini sudah berkomunikasi dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Malang Kota, AKP Tri Nawangsari mengatakan, untuk saat ini kasus tersebut masih tahap 1. Saat ini pihak penyidik sedang berkoordinasi dengan jaksa, terkait kelengkapan berkas yang dibutuhkan.

“Masih dimatangkan (Berkas BAP), jadi saat ini masih di tahap 1. Kami masih berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa Kejari Kota Malang,” terangnya. Informasi yang diterima, ada lima JPU Kejari Kota Malang yang akan menangani. Mereka bersiap untuk menerima pelimpahan kasus DN, yang sudah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

“Ada lima jaksa yang akan menangani. Ini karena setiap tersangka memiliki peran sendiri, sehingga berkas masing-masing tersangka dibuat terpisah,” tambah perempuan yang akrab disapa Nawang, itu. AKP Nawang memastikan belum ada tersangka baru atas kejadian tersebut.

“Tidak ada tersangka baru. Tetap, ada lima tersangka yang sudah diamankan itu,” tandasnya. Seperti diberitakan, DN merupakan korban penyiksaan dari ayah kandungnya dan empat keluarga tirinya. Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Aksi itu terbongkar oleh warga setempat, Senin (9/10) dan lima orang tersangka diamankan tepat keesokan harinya.

Kelimanya adalah JA, 37, ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN, 42, lalu kakak tiri korban PA, 21, nenek tiri korban inisial MS, 65, dan paman tiri korban inisial SM, 43. Aksi sadis yang dilakukan JA beserta keluarganya, dilakukan selama lebih kurang enam bulan.

DN dikurung dan disiksa di rumah tersangka yang berada di wilayah Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Akibat penganiayaan yang dialami DN, beberapa luka parah membekas di tubuhnya. Seperti retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya. Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat.

DN juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan, hingga kekurangan gizi dan mengalami busung lapar. Lima orang tersangka dijerat oleh pihak kepolisian dengan  Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img