spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Penjual Es Cincau Lecehkan Anak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polres Malang meringkus pedagang jajanan keliling yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang anak di Kecamatan Pakisaji. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku yang diamankan yakni Kasro Tanwibawa, 49.

Pria asal Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakisaji di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Jumat (24/11) malam. Dia mengatakan, tersangka Kasro Tanwibawa sudah mengakui bila pelaku video viral pelecehan seksual itu adalah dirinya.

Gandha menjelaskan, peristiwa ini terungkap saat pihaknya menerima informasi video viral di sosial media Facebook. Saat itu, korban seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang sedang bermain, dipanggil oleh pria penjual es cincau yang berkeliling di permukiman warga Dusun Golek, Desa Karangduren, Pakisaji.

“Tak lama kemudian, korban ditawari es cincau dan dipersilahkan mengambil sendiri oleh pelaku. Pada saat korban mengambil es cincau, pelaku tiba-tiba meraba area dada korban. Hal tersebut dilakukan berulangkali oleh pelaku terhadap korban. Tak hanya itu, pelaku sempat mengambil foto korban saat melakukan aksinya,” paparnya.

Polisi yang mengetahui beredarnya video tersebut segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hingga kemudian tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakisaji berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian serta ponsel. “Tersangka dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapati fakta mengejutkan yakni diketemukannya puluhan riwayat situs yang memuat konten pornografi. Pelaku diduga memiliki perilaku menyimpang tersebut semenjak jauh dari istrinya di kampung halaman. “Histori web browser yang bersangkutan berisi mohon maaf, video tidak senonoh terkait dengan anak,” jelasnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan Kohar menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memberi es cincau gratis kepada korban. Sehingga, korban terbujuk rayu dan lengah kemudian disaat itulah pelaku menggerayangi korban. Guna mempertanggung jawabkan pe

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img