spot_img
Monday, April 29, 2024
spot_img

Percepat Izin Operasional RSAU Dr. dr. Moenir

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemkab Malang mendukung penuh segera dioperasionalkannya RSAU Dr. dr. Moenir yang baru di Jalan Rogonoto, Kecamatan Singosari. Sebab, posisi dan letak RSAU, yang gedungnya diresmikan Presiden Jokowi, 19 Pebruari 2024 lalu itu sangat strategis.

Hal di atas terungkap dari pertemuan antara manajemen RSAU Dr. dr. Moenir dengan Bupati Malang, HM Sanusi di rumah dinas bupati, Jalan Gede Malang, Selasa (19/3) pagi, Dalam pertemuan ini, RSAU langsung dipimpin Karumkit RSAU, Kolonel Kes. dr. Margono Gatot Suwandi, Sp. JP(K) Margono.

Sedang Bupati Sanusi didampingi beberapa Kepala Organisasi Perangkat  Daerah (OPD) yang berkaitan dengan persoalan ijin operasional sebuah rumah sakit. Salah satunya, Kadinkes Kabupaten Malang, Drg. Wiyanto Wijoyo, M.MKes

“Kami akan bantu penuh agar RSAU Dr. dr. Moenir yang baru segera beroperasi penuh. Tolong seluruh jajaran terkait bahu membahu membantu pihak RSAU, apa yang dibutuhkan. Utamanya percepat proses ijin operasionalnya,” ungkap Sanusi.

Gedung baru RSAU Dr. dr. Moenir Singosari sendiri telah siap dioperasikan sebagai RS tipe D. RS milik Abd Saleh Malang ini secara fisik, lokasinya memang sangat strategis karena berada di pinggir jalan raya. Tidak seperti RSAU Dr. dr. Moenir pertama yang berada di areal Lanud Abd Saleh.

Dalam pertemuan ini, Margono secara panjang lebar menjelaskan soal status dan keberadaan rumah sakit yang dipimpinnya. Termasuk fasilitas dan kekuatan tenaga medis yang telah disiapkan untuk melayani masyarakat Singosari dan sekitarnya.

“Kami mewakili manajemen RSAU Dr. dr. Moenir mengucapkan banyak terima kasih kepada abah Sanusi atas atensi dan perhatiannya. Semoga, RSAU bisa bermanfaat untuk menunjang progam kesehatan Pemkab Malang,” pungkas Margono.

Sementara itu, Kadinkes Kabupaten Malang, Drg. Wiyanto Wijoyo, M.MKes menyebutkan, ijin operasional yang diajukan manajemen RSAU Dr. dr. Moenir adalah rumah sakit tipe C atau D. Hal ini sangat mendukung segera dilakukan percepatan ijin-ijin yang dibutuhkan.

“Ijin operasional rumah sakit tipe C dan D menjadi kewenangan Bupati Malang. Karena itu, kami berharap pihak rumah sakit segera melengkapi data dan persyaratan yang dibutuhkan,” katanya kepada Malang Posco Media. (has/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img