spot_img
Wednesday, May 15, 2024
spot_img

Petugas SPBU Nyambi Jual Sabu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Gara – gara bekerja sambilan menjadi pengedar sabu, pegawai SPBU di Kota Malang dibekuk polisi. Rian Wahyu, 20, dibekuk petugas di kamar kosnya yang berada di Jalan KH. Abdul Qodir Jaelani, Kelurahan/Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Hal tersebut diungkap Kapolsekta Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardhianto. Pemuda tersebut ditangkap setelah menjadi target operasi (TO). “Dari hasil pendalaman yang kami lakukan, ditemukan lokasi tersangka yang berada di wilayah Kedungkandang,” jelasnya kepada Malang Posco Media, kemarin.

Kemudian sekitar pukul 23.27, tersangka langsung dijemput petugas di kamar kos nomor 36. Saat digerebek petugas Unit Reskrim Polsekta Blimbing, tersangka tidak bisa berbuat banyak. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 1,067 sabu siap edar. Barang tersebut disimpan di kamar kosnya.

“Tersangka ini bukan merupakan residivis, merupakan pemain baru. Rencananya mau diedarkan di wilayah Malang Raya dan sekitarnya,” imbuh Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama. Dari penuturan tersangka, barang tersebut didapatkan secara ranjau. Polisi masih memburu pelaku yang memasok barang tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dengan denda paling besar Rp 12,6 miliar,” pungkas Dodi. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img