.
Friday, December 13, 2024

PNBP 5 Persen; Khusus Tangkap Ikan di Atas 12 Mil

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Nelayan Sendangbiru Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) dikenakan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 5 persen. Namun, yang terkena tarif ini adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring.

“Nelayan yang dikenakan PNBP adalah nelayan yang melakukan penangkapan di atas 12 mil, itu perijinannya dimigrasikan ke pusat, Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya kepada Malang Posco Media, Minggu (5/5).

Dikatakan dia, nelayan yang penangkapannya tidak lebih dari 12 mil, lanjutnya, hanya dikenakan penarikan retribusi pelelangan ikan sebesar 3 persen. Victor menyebut bila nelayan  yang kena PNBP 5 persen tidak dikenakan retribusi 3 persen. “Cukup sekali saja PNBP 5 persen,” imbuhnya.

Namun, buntut dari aksi demonstrasi Senin (29/4) lalu, PNBP 5 persen ditunda. Sebab, para nelayan Sendangbiru keberatan dengan angka 5 persen, sebelumnya di angka 1,5 persen. “Sementara ini penerapan PNBP ditunda untuk enam kapal yang perijinan pusat telah selesai,” beber Victor. 

Rencananya nelayan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengadakan pertemuan lebih lanjut minggu depan ini. Di berita sebelumnya, nelayan Pantai Sendangbiru menggelar demonstrasi di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Senin (29/4). Sekitar 75 nelayan terlibat aksi menolak kenaikan PNBP 5 persen. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img