MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polres Malang meringkus seorang pelaku penipuan jasa umroh murah di Kabupaten Malang. Dari aksi penipuannya itu, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan mencapai Rp 1,9 miliar. Pelaku yakni Agus Arifin, 34, warga Desa/Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Ia merupakan pemilik jasa umroh Hasanah Tour and Travel atau PT Hasanah Jaya Sejahtera dan PT Umroh Haji Kita. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu agen perjalanan umroh yang merasa dirugikan.
Setidaknya ada sebanyak 49 orang jamaah yang telah membayar lunas biaya perjalanan ibadah umroh. “Kejadian perkara penipuan yang dilakukan oleh travel umroh ini terjadi di tanggal 18 September 2023. Berhasil kita ungkap pada tanggal 26 Desember tahun 2023,” tegas Gandha saat rilis, Selasa (9/1).
Dia merinci, ada sebanyak 42 orang jemaah membayar paket umroh sebesar Rp 18,5 juta, lima jamaah membayar Rp 24,5 juta, dan dua jamaah Rp 19,5 juta. Para jamaah tersebut dijadwalkan untuk menjalankan ibadah umroh selama 11 hari. Nahas, uang puluhan jemaah umroh di Malang tersebut tidak digunakan semestinya oleh pelaku penipuan.
Akibatnya, sejumlah 49 orang jamaah terpaksa terkatung-katung selama dua hari di Bandara Internasional Kuala Lumpur karena tidak bisa berangkat menuju Jeddah pada 27 November 2023. “Setelah sampai di Malaysia, para jamaah ini tidak berangkat. Mereka tanya kepada tersangka. Dijawab tersangka uangnya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Kendati demikian, para jamaah kemudian tetap melanjutkan perjalanan menuju Jeddah serta pelaksanaan umrah hingga kepulangan ke Indonesia menggunakan biaya sendiri yang dikeluarkan mencapai Rp 960 juta. “Jamaah umroh itu dengan menggunakan biaya sendiri melakukan umroh sampai pulangnya ke Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dibekuk oleh Satreskrim Polres Malang dan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. “Untuk ancaman pidana kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya. (den/mar)