MALANG POSCO MEDIA- Parkir vertikal di komplek Stadion Gajayana Kota Malang belum bisa difungsikan. Pasalnya proyek senilai Rp 6,4 miliar itu molor. Kontraktornya kini didenda Rp 21 juta.
Kontraktor parkir vertikal di komplek Stadion Gajayana, CV Mitra Utama didenda karena telat menyelesaikan pekerjaan hingga lima hari dari tenggat yang ditentukan. Seharusnya pekerjaan fisik sudah tuntas akhir tahun 2023.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra membenarkan kontraktor proyek tersebut dikenai denda.
“Iya kami kenakan denda, totalnya Rp 21 juta karena mundur lima hari dari target penyelesaiannya,” kata Jaya sapaan akrab R Widjaja Saleh Putra kepada Malang Posco Media, Kamis (11/1) kemarin.
Ia menjelaskan denda ini diberikan kepada kontraktor dikarenakan ada pekerjaan wajib konstruksi yang tidak dimasukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan. Yakni pekerjaan pembuatan “straw” atau semacam kolom pondasi.
Dengan tidak adanya pengerjaan straw dalam RAB, maka penyedia mengajukan dan mengurus kembali secara administrasi. Inilah yang menyebabkan kemunduran penyelesaian waktu pekerjaan.
“Ya memang kesalahan mereka tidak memasukan itu ke RAB. Jadinya urus lagi administrasinya jadi makan waktu lagi. Tidak fatal tapi tetap kami kenakan denda. Tidak sampai kami blacklist karena tak fatal,” ungkap mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang itu.
Ia menegaskan pekerjaan fisik fasilitas parkir vertikal di komplek Stadion Gajayana menelan biaya Rp 6,4 miliar dari APBD Kota Malang tahun 2023. Namun belum dioperasikan hingga saat ini.
Masih ada pekerjaan lain yang akan dituntaskan. Yakni pemasangan atap. Di lantai paling atas parkir vertikal ini, memang masih berupa ruang terbuka (cor-coran) tanpa atap. Jaya menegaskan inilah yang mau diselesaikan tahun ini.
“Jadi memang di atas belum ada atapnya. Rencana kami pasang tahun ini, karena anggarannya di 2024 nilainya kurang lebih Rp 3,4 miliar,” ungkapnya.
Jaya menjelaskan pekerjaan atap tidak menjadi satu di 2023 lalu dikarenakan keterbatasan anggaran. Ia mengatakan kebutuhan total membangun parkir vertikal sekitar Rp 9 miliar. Hanya saja melalui berbagai pertimbangan, di tahun 2023 hanya dialokasikan Rp 6,4 miliar.
Anggaran di tahun 2023 ini hanya cukup membangun fisik utama parkir vertikal. Akan tetapi untuk membangun atapnya tidaklah cukup. “Pembangunan atap dikerjakan tahun ini sudah dialokasikan dalam APBD,” ujar Jaya.
Ia mengatakan jika seluruhnya sudah selesai, termasuk pemasangan atap maka fasilitas parkir ini akan dioperasikan sebagaiamana peruntukannya.
Jika maksimal dioperasikan parkir vertical bisa menampung kurang lebih 1.200 motor. Parkir vertikal ini memang hanya diperuntukan untuk motor saja.
Selain menjadi kantong parkir baru, juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi parkir yang baru.
“Kalau yang saat ini saja rata-rata 700-an kendaraan per harinya (motor), ” tegasnya.
Maka nantinya fasilitas parkir vertikal ini jika dihitung per bulannya bisa menghasilkan Rp 42 juta dari retribusi parkir. Per harinya bisa menghasilkan Rp 1,4 juta.
Malang Posco Media mencoba mengkonfirmasi CV Mitra Utama. Namun tidak berhasil menemukan perwakilannya di lokasi proyek. Hanya ada beberapa pekerja yang melakukan pekerjaan finishing yang enggan memberi keterangan. (ica/van)