spot_img
Saturday, May 4, 2024
spot_img

Sapu Bersih Judol

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Oleh: Sugeng Winarno

          “Judi!, meracuni kehidupan. Judi!, meracuni keimanan.” Begitu penggalan syair lagu yang dicipta dan dinyanyikan Bang Haji Rhoma Irama. Lagu ini dibuat sang Raja Dangdut tahun 1987 untuk menggambarkan bagaimana perjudian waktu itu yang sangat masif. Perjudian memang telah ada sejak lama. Modus perjudian juga terus berevolusi seiring perkembangan zaman dan teknologi. Kini marak judi online (judol) yang mengglobal dan melintas batas wilayah.

          Saat ini pemerintah Indonesia menyatakan darurat dan sapu bersih judol. Perputaran uang lewat judol di Indonesia mencapai Rp 517 triliun. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2023 saja tercatat perputaran uang dari perjudian mencapai Rp 327 triliun. Pada triwulan pertama 2024 mencapai Rp 100 triliun. Angka ini sudah sangat mengkhawatirkan, apalagi mayoritas pelaku judol adalah kalangan masyarakat bawah.

          Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terkini menyatakan telah memblokir tak kurang 846.000 situs judol. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak tahun 2023 hingga bulan Maret 2024 telah memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judol. Masifnya judol ini perlu solusi kongret, bukan sekadar upaya basa-basi yang hanya akan menjadikan bisnis haram ini semakin marak.

Sapu Bersih Judol

          Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan di banyak sektor kehidupan manusia. Lahirnya internet telah membuat minat para pejudi bergeser dari judi offline seperti kasino ke kasino online. Judi online menawarkan kenyamanan dan aksesibilitas yang ditawarkan platform. Judi online bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.

          Salain itu, tingginya aksesibilitas masyarakat pada teknologi seperti smartphone juga semakin memudahkan orang melakukan judol. Judi bisa dilakukan dalam genggaman tangan. Dengan uang deposit Rp 10.000 sudah bisa ikut judi online. Karena itu, tak sedikit driver ojek online, tukang becak, pedagang di pasar, tukang parkir ikut judi ini. Akhirnya, ketika mereka terjerat judi online dan kalah, kemudian mereka main lagi supaya bisa menang tetapi tetap kalah.

          Tak sedikit orang yang kalah judi selajutnya terjerat pinjaman online (pinjol). Sudah ekonominya pas-pasan, terjebak dalam judi online, akhirnya juga terjerat pinjol sehingga ini menjadi lingkaran setan. Kemiskinan diperparah karena terjadi proses pemiskinan, dan sistem yang ada membuat orang tak hanya mengalami kemiskinan, tetapi pemiskinan. Kondisi ini sangat buruk dan menyedihkan.

          Untuk itu, maraknya judol perlu segera diakhiri dan disapu bersih. Pemerintah perlu bersinergi dengan sejumlah lembaga terkait dalam menyapu bersih penyakit masyarakat yang meresahkan ini. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, kini banyak agen dan bandar judol yang menggunakan hacker atau peretas untuk membobol situs pemerintah yang dijadikan landing page bagi masyarakat yang ingin berjudi online.

          Tak cukup dengan memblokir website dan rekening yang digunakan para pejudi online. Hari ini mungkin bisa diblokir, besok akan muncul lagi dengan aplikasi atau situs yang lain. Bisa jadi berhasil diblokir satu, namun akan tumbuh seribu. Upaya pemblokiran perlu dibarengi pengawasan terus menerus. Karena website atau aplikasi yang diblokir hari ini kalau tidak diawasi bisa muncul kembali.

Literasi Digital

          Aktivitas manusia yang kebanyakan menggunakan perangkat smartphone bisa memicu seseorang kecanduan menggunakannya, termasuk untuk judi online. Karena itu, selain upaya holistik dari pemerintah seperti melakukan pemblokiran, upaya pemahaman dan keterampilan literasi digital masyarakat menjadi sangat penting.

          Literasi digital penting dalam mengatasi maraknya judol karena memberikan pemahaman tentang risiko dan konsekuensi dari berjudi secara online. Literasi digital membantu individu memahami risiko yang terkait dengan judi online, termasuk risiko keuangan, sosial, dan kesehatan mental. Ini membantu mereka membuat keputusan yang lebih bijak dan bertanggung jawab.

          Melalui literasi digital, seseorang dapat mempelajari cara mendeteksi situs judi online agar mereka tak terjebak praktik judol. Literasi digital mencakup pemahaman tentang pengendalian diri yang tersedia di platform perjudian online. Ini termasuk fitur-fitur seperti batasan waktu, batasan deposit, dan penonaktifan akun sementara yang dapat membantu individu mengelola kebiasaan perjudian mereka.

          Literasi digital juga mencakup pemahaman tentang hukum dan regulasi terkait perjudian online. Ini membantu individu memahami batasan dan konsekuensi hukum dari perjudian. Dengan literasi digital, seseorang dapat berpikir kritis untuk mengevaluasi informasi dan taktik pemasaran yang digunakan oleh situs judi online. Hal ini dapat membantu mereka mengidentifikasi upaya manipulatif dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

          Seperti lanjutan syair lagu bertajuk Judi karya Rhoma Irama bahwa “Apa pun nama dan bentuk judi, semuanya perbuatan keji. Apa pun nama dan bentuk judi, jangan dilakukan dan jauhi. Yang beriman bisa jadi murtad, apalagi yang awam. Yang menang bisa menjadi jahat, apalagi yang kalah. Yang kaya bisa jadi melarat, apalagi yang miskin. Yang senang bisa jadi sengsara, apalagi yang susah. Uang judi najis tiada berkah. Judi!”(*)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img