spot_img
Saturday, May 4, 2024
spot_img

Sering Gaduh, Polisi Temukan Ganja dan Sabu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Peredaran narkoba kembali terungkap di Kabupaten Malang. Bermula dari laporan warga yang resah dengan kegaduhan yang terjadi lingkungan perumahan Graha Dewata di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, polisi menemukan ganja dan sabu pada Senin (2/10) lalu.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan kronologi bermula saat Polsek Dau mendapati laporan dari salah seorang warga Perumahan Graha Dewata, yang merasa terganggu dengan keributan yang terjadi di rumah salah seorang warga. Polisi segera mendatangi lokasi dan memeriksa keadaan. Saat itu, kegaduhan masih terjadi, petugas kemudian berupaya melerai dan mengimbau penghuni rumah agar tidak membuat keributan. Saat berupaya dikondisikan petugas, dua penghuni rumah tidak mengindahkan perkataan petugas dan terus meracau tidak jelas.

“Curiga dengan gelagat yang tidak biasa, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Saat itu menunjukkan perilaku mencurigakan,” ungkap Taufik, kemarin.

Dua penghuni tersebut yakni Raditya Nur Farizal (40) warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; dan Iwan Syahroni (39) asal Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Iwan berdomisili di Jalan Industri Barat, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menduga keduanya berada dalam pengaruh narkoba. “Polisi kemudian memeriksa ruangan mendapati seperangkat alat sabu dan timbangan digital di dalam rumah,” tambahnya.

Selain itu, ketika diperiksa lebih jauh, polisi menemukan dua paket ganja kering dengan berat total 48,65 gram dan satu paket sabu 0,08 gram yang disimpan di kamar pelaku. “Barang bukti lain yang diamankan berupa pipet kaca, sedotan, korek api, plastik klip, dan ponsel,” rincinya.

Keduanya lalu dibawa ke Polsek Dau beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Statusnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi masih terus mendalami keterangan dari kedua tersangka dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tandas Taufik.(tyo/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img