spot_img
Friday, May 17, 2024
spot_img

SK Ditetapkan, MPP Ditarget Selesai Tahun Ini

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Progres pengerjaan Fasilitas Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Batu terus berjalan. Itu dipastikan setelah ditetapkan SK Walikota Batu no 188.45/97/kep/422.012/2022 tentang Mal Pelayanan Publik Among Warga Kota Batu tgl 31 Maret 2022.

MPP nantinya berlokasi di gedung C Balai Kota Among Tani Batu eks kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Dalam pengerjaannya MPP dilakukan oleh beberapa OPD meliputi Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) dan Bagian Umum.

“Untuk progres MPP terbaru adalah penetapan SK Walikota Batu no 188.45/97/kep/422.012/2022 tentang Mal Pelayanan Publik Among Warga Kota Batu tgl 31 Maret 2022. Berdasarkan SK tersebut ditetapkan lokasi MPP Among Warga dan saat ini sedang proses persiapan lokasi,” ujar Kepala DPMPTSPTK Kota Batu, Muji Dwi Leksono kepada Malang Posco Media.

Ia menerangkan lokasi MPP yang merupakan eks kantor DLH telah dikosongi. Saat ini juga pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi eksternal untuk komitmen dalam pengerjaan MPP.

“Untuk tempat sudah dikosongkan. Tinggal perombakan beberapa ruang dalam dan penambahan interior yang dilakukan oleh Bagian Umum serta pembangunan jembatan sebagai pintu masuk,” bebernya.

Ditambahkan oleh oleh Kepala Bagian Umum Kota Batu, Akhmad Dahlan bahwa untuk kebutuhan interior MPP telah menganggarkan Rp 194 juta. Interior yang dimaksud meliputi tenant-tenant untuk pelayanan.  

“Sedangkan untuk fasilitas yang wajib dimiliki oleh MPP meliputi counter pelayanan, tempat bermain anak, ruang laktasi, fasilitas bagi disabilitas, ATM center, meeting room, toilet dan pojok baca,” bebernya.

Untuk pelayanan MPP nantinya akan ada 23 jenis pelayanan. Dari Pemkot Batu ada instansi DPMPTSPTK, Disdukcapil dan Bapenda. Sedangkan dari pihak lainnya ada kepengurusan BPJS ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan perizinan. Serta layanan dari pihak kepolisian berupa samsat, kejaksaan negeri, kementerian agama, PLN, dan Perumdam Among Tirto.

Setelah penyiapan sarpras dan SDM benar-benar selesai. Selanjutnya Pemkot akan melalukan MoU dan penandatanganan PKS dengan 23 instansi diluar Pemkot Batu dalam penggunaan MPP.

Perlu diketahui pembangunan MPP merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemenpar RB nomor 23 tahun 2017 tentang MPP. Serta mengacu dari Perda Kota Batu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Mall Pelayanan Publik. (eri)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img